Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Areal Produksi
Areal Produksi
Dear rekan Ortax … Yang saya hormati …
Mohon penjelasannya / pencerahan pemahaman pada SPOP di PBB Perkebunan untuk areal produktif … itu apakah areal yang kita tanam / atau areal yang kita ambil hasilnya .Contoh Misalkan PT A mengelola lahan sebesar 6 Ha , dalam usia 2 – 3 bisa di ambil panennnya.
1990 1 ha 100
1991 2 ha 100
1992 3 ha 100
1993 4 ha 100
1994 5 ha 100
1995 6 ha 100
Kembali ke tanah
1996 1 ha 100
1997 2 ha 100
1998 3 ha 100
1999 4 ha 100
2000 5 ha 100
2001 6 ha 100Apakah yang di maksud areal produksi itu , yg hanya di panen atau keselurahan dari yg ditanam.
Jika keselurahan berarti tiap tahun makin besar saja kan nilai areal produktifnya
Mohon pencerahannya atas bantuannya diucapkan trima kasih…
Semoga bermanfaat bagi semua rekan ortax.- Originaly posted by bonek76:
Apakah yang di maksud areal produksi itu , yg hanya di panen atau keselurahan dari yg ditanam.
Areal Produktif, yaitu areal yang sudah ditanami meliputi areal tanaman belum
menghasilkan dan areal tanaman menghasilkan;SE 149/2010
Kalau boleh tau di atur di UU no berapa ya …
supaya lebih jelas dalam menafsirkannya.Misal contoh : areal yg saya miliki 2000ha
th 2001 awal tahun saldo tanaman saya 1000ha ditahun 2001 saya menanam 500ha dan menebang 200ha , maka yang di laporkan untuk PBB 2001 berapa ya …
apakah = 1000+500-200 total 1300 untuk pelaporan areal produksi, dan tidak produksinya 700ha … apakah demikian rekan saya, atas perhatiannya diucapkan trima kasih.- Originaly posted by bonek76:
Kalau boleh tau di atur di UU no berapa ya …
supaya lebih jelas dalam menafsirkannya.Originaly posted by priadiar4:SE 149/2010
Originaly posted by bonek76:apakah = 1000+500-200 total 1300 untuk pelaporan areal produksi, dan tidak produksinya 700ha … apakah demikian rekan saya, atas perhatiannya diucapkan trima kasih.
1000 ha
kalau boleh tau di atur di UU no berapa ya …
supaya lebih jelas dalam menafsirkannya.sekedar berpendapat : Untuk PBB sektor perkebunan diatur dalam Per-64/PJ/2010, sedangkan klasifikasi penetapan NJOP sebagai dasar pegenaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan – 150/PMK.03/2010, Tanggal 27 Agustus 2010
Misal contoh : areal yg saya miliki 2000ha
th 2001 awal tahun saldo tanaman saya 1000ha ditahun 2001 saya menanam 500ha dan menebang 200ha , maka yang di laporkan untuk PBB 2001 berapa ya …
apakah = 1000+500-200 total 1300 untuk pelaporan areal produksi, dan tidak produksinya 700ha … apakah demikian rekan saya, atas perhatiannya diucapkan trima kasih.menebang dalam rangka re planting ya rekan? menurut saya jika kondisi saat 1 januarinya sudah ditebang alias sudah tidak ada tanaman menurut saya adalah: 1000+500-200
demikian..- Originaly posted by heppy:
menebang dalam rangka re planting ya rekan? menurut saya jika kondisi saat 1 januarinya sudah ditebang alias sudah tidak ada tanaman menurut saya adalah: 1000+500-200
demikian..mengapa begitu?? rekan bonek76 bilangnya
Originaly posted by bonek76:th 2001 awal tahun saldo tanaman saya 1000ha ditahun 2001 saya menanam 500ha dan menebang 200ha
berarti di tahun berjalan 2001, ada perubahan, apa menjadi dasar pengenaan SPPT Tahun 2001 ??
mengapa begitu?? rekan bonek76 bilangnya
Originaly posted by bonek76:
th 2001 awal tahun saldo tanaman saya 1000ha ditahun 2001 saya menanam 500ha dan menebang 200haberarti di tahun berjalan 2001, ada perubahan, apa menjadi dasar pengenaan SPPT Tahun 2001 ??
maaf, tadi saya kurang memperhatikan tahunnya…:(
jika penanaman dan penanaman tersebut ada di tahun 2001 maka berpengaruh utk SPPT tahun 2002.
Untuk SPPT tahun 2001 sesuai kondisi per 1 januari 2001, dalam kasus ini 1000 ha.
begitu kan rekan Priadiar4…:)- Originaly posted by heppy:
maaf, tadi saya kurang memperhatikan tahunnya…:(
Tidak apa rekan, saya cuma bertanya, jika saya keliru juga mohon dikoreksi
Originaly posted by heppy:jika penanaman dan penanaman tersebut ada di tahun 2001 maka berpengaruh utk SPPT tahun 2002.
Untuk SPPT tahun 2001 sesuai kondisi per 1 januari 2001, dalam kasus ini 1000 ha.
begitu kan rekan Priadiar4…:)yup