Forum Ortax Forums Pajak Bumi dan Bangunan Areal Produksi

  • Areal Produksi

  • bonek76

    Member
    30 July 2013 at 11:04 am
  • bonek76

    Member
    30 July 2013 at 11:04 am

    Dear rekan Ortax … Yang saya hormati …
    Mohon penjelasannya / pencerahan pemahaman pada SPOP di PBB Perkebunan untuk areal produktif … itu apakah areal yang kita tanam / atau areal yang kita ambil hasilnya .

    Contoh Misalkan PT A mengelola lahan sebesar 6 Ha , dalam usia 2 – 3 bisa di ambil panennnya.
    1990 1 ha 100
    1991 2 ha 100
    1992 3 ha 100
    1993 4 ha 100
    1994 5 ha 100
    1995 6 ha 100
    Kembali ke tanah
    1996 1 ha 100
    1997 2 ha 100
    1998 3 ha 100
    1999 4 ha 100
    2000 5 ha 100
    2001 6 ha 100

    Apakah yang di maksud areal produksi itu , yg hanya di panen atau keselurahan dari yg ditanam.

    Jika keselurahan berarti tiap tahun makin besar saja kan nilai areal produktifnya

    Mohon pencerahannya atas bantuannya diucapkan trima kasih…
    Semoga bermanfaat bagi semua rekan ortax.

  • priadiar4

    Member
    30 July 2013 at 11:15 am
    Originaly posted by bonek76:

    Apakah yang di maksud areal produksi itu , yg hanya di panen atau keselurahan dari yg ditanam.

    Areal Produktif, yaitu areal yang sudah ditanami meliputi areal tanaman belum
    menghasilkan dan areal tanaman menghasilkan;

    SE 149/2010

  • bonek76

    Member
    3 August 2013 at 10:16 am

    Kalau boleh tau di atur di UU no berapa ya …
    supaya lebih jelas dalam menafsirkannya.

    Misal contoh : areal yg saya miliki 2000ha
    th 2001 awal tahun saldo tanaman saya 1000ha ditahun 2001 saya menanam 500ha dan menebang 200ha , maka yang di laporkan untuk PBB 2001 berapa ya …
    apakah = 1000+500-200 total 1300 untuk pelaporan areal produksi, dan tidak produksinya 700ha … apakah demikian rekan saya, atas perhatiannya diucapkan trima kasih.

  • priadiar4

    Member
    4 August 2013 at 1:49 pm
    Originaly posted by bonek76:

    Kalau boleh tau di atur di UU no berapa ya …
    supaya lebih jelas dalam menafsirkannya.

    Originaly posted by priadiar4:

    SE 149/2010

    Originaly posted by bonek76:

    apakah = 1000+500-200 total 1300 untuk pelaporan areal produksi, dan tidak produksinya 700ha … apakah demikian rekan saya, atas perhatiannya diucapkan trima kasih.

    1000 ha

  • doel65

    Member
    13 August 2013 at 10:33 am

    kalau boleh tau di atur di UU no berapa ya …
    supaya lebih jelas dalam menafsirkannya.

    sekedar berpendapat : Untuk PBB sektor perkebunan diatur dalam Per-64/PJ/2010, sedangkan klasifikasi penetapan NJOP sebagai dasar pegenaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan – 150/PMK.03/2010, Tanggal 27 Agustus 2010

  • heppy

    Member
    19 August 2013 at 1:34 pm

    Misal contoh : areal yg saya miliki 2000ha
    th 2001 awal tahun saldo tanaman saya 1000ha ditahun 2001 saya menanam 500ha dan menebang 200ha , maka yang di laporkan untuk PBB 2001 berapa ya …
    apakah = 1000+500-200 total 1300 untuk pelaporan areal produksi, dan tidak produksinya 700ha … apakah demikian rekan saya, atas perhatiannya diucapkan trima kasih.

    menebang dalam rangka re planting ya rekan? menurut saya jika kondisi saat 1 januarinya sudah ditebang alias sudah tidak ada tanaman menurut saya adalah: 1000+500-200
    demikian..

  • priadiar4

    Member
    19 August 2013 at 1:43 pm
    Originaly posted by heppy:

    menebang dalam rangka re planting ya rekan? menurut saya jika kondisi saat 1 januarinya sudah ditebang alias sudah tidak ada tanaman menurut saya adalah: 1000+500-200
    demikian..

    mengapa begitu?? rekan bonek76 bilangnya

    Originaly posted by bonek76:

    th 2001 awal tahun saldo tanaman saya 1000ha ditahun 2001 saya menanam 500ha dan menebang 200ha

    berarti di tahun berjalan 2001, ada perubahan, apa menjadi dasar pengenaan SPPT Tahun 2001 ??

  • heppy

    Member
    19 August 2013 at 2:09 pm

    mengapa begitu?? rekan bonek76 bilangnya

    Originaly posted by bonek76:
    th 2001 awal tahun saldo tanaman saya 1000ha ditahun 2001 saya menanam 500ha dan menebang 200ha

    berarti di tahun berjalan 2001, ada perubahan, apa menjadi dasar pengenaan SPPT Tahun 2001 ??

    maaf, tadi saya kurang memperhatikan tahunnya…:(
    jika penanaman dan penanaman tersebut ada di tahun 2001 maka berpengaruh utk SPPT tahun 2002.
    Untuk SPPT tahun 2001 sesuai kondisi per 1 januari 2001, dalam kasus ini 1000 ha.
    begitu kan rekan Priadiar4…:)

  • priadiar4

    Member
    19 August 2013 at 2:47 pm
    Originaly posted by heppy:

    maaf, tadi saya kurang memperhatikan tahunnya…:(

    Tidak apa rekan, saya cuma bertanya, jika saya keliru juga mohon dikoreksi

    Originaly posted by heppy:

    jika penanaman dan penanaman tersebut ada di tahun 2001 maka berpengaruh utk SPPT tahun 2002.
    Untuk SPPT tahun 2001 sesuai kondisi per 1 januari 2001, dalam kasus ini 1000 ha.
    begitu kan rekan Priadiar4…:)

    yup

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now