Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi arti/maksud dari…..

  • arti/maksud dari…..

  • mutzher

    Member
    7 July 2011 at 5:07 am

    tolong bantuannya ad yang kurang saya pahami tentang perlakuan pajak yaitu Apa yang dimaksud dengan Perlakuan PPh?

  • mutzher

    Member
    7 July 2011 at 5:08 am
  • ucrit

    Member
    7 July 2011 at 8:22 am

    maksudnya gimana rekan ?

  • johanwahyudi

    Member
    7 July 2011 at 8:51 am
    Originaly posted by mutzher:

    Apa yang dimaksud dengan Perlakuan PPh?

    kok gak ada terusannya,,,

    kayaknya masih koma tuc pertanyaannya…

    perlakuan pph dalam hal apa

    salam

  • debi

    Member
    7 July 2011 at 12:42 pm

    apakah yang rekan maksud muthzer perlakuan pph seperti final dan tidak final…?
    mohon dikoreksi.
    thx…

  • hanif

    Member
    7 July 2011 at 7:42 pm
    Originaly posted by mutzher:

    tolong bantuannya ad yang kurang saya pahami tentang perlakuan pajak yaitu Apa yang dimaksud dengan Perlakuan PPh?

    haloooo…..
    mana lanjutannya…

    Salam

  • mutzher

    Member
    18 July 2011 at 12:58 pm

    maap baru bisa bls maksud dari perlakuan PPh pasal 21 itu sendiri ap perlakuan itu sama artina dengan pembebanan

  • ingintahupajak

    Member
    18 July 2011 at 7:24 pm

    Misal : Pasien rumah sakit mendapat perlakuan yang buruk dari staff rumah sakit tersebut.
    Klo perlakuan diganti dengan pembebanan cocok ga yah?

    Hehehe, bercanda 😀

    Konteks kalimatnya seperti apa rekan? Bisa dicontohkan?

  • yoyonunuyo

    Member
    18 July 2011 at 8:40 pm
    Originaly posted by mutzher:

    maap baru bisa bls maksud dari perlakuan PPh pasal 21 itu sendiri ap perlakuan itu sama artina dengan pembebanan

    rekan mutzher bisa lebih diperjelas?

Viewing 1 - 9 of 9 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now