Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak Aset dan utang Pengurus Aktif pada CV

  • Aset dan utang Pengurus Aktif pada CV

     sistop updated 11 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • mrgembuk

    Member
    10 September 2013 at 11:47 am
  • mrgembuk

    Member
    10 September 2013 at 11:47 am

    Ada kasus, Aset yang diperoleh melalui utang bank sebelum CV berdiri (atas nama OP). Pemilik kemudian mendirikan CV dan aset tersebut digunakan untuk operasional. Apakah secara akuntasi diperbolehkan atas aset dan hutang bank bisa masuk ke neraca CV?
    Bagaimana dengan perpajakan, apakah diperbolehkan juga? sehingga Laporan laba rugi nya ada penyusutan ast bangunan.
    Mohon bantuannya rekan, masih bingung.

  • ktfd

    Member
    16 September 2013 at 12:33 pm

    ya boleh saja mrgembuk, asalkan pas mendirikan cv tsb harta2 tsb dimasukkan sbg setoran
    modal atau sebagai hutang/piutang pemilik cv tsb toh…

  • sistop

    Member
    16 September 2013 at 1:11 pm
    Originaly posted by ktfd:

    ya boleh saja mrgembuk, asalkan pas mendirikan cv tsb harta2 tsb dimasukkan sbg setoran
    modal atau sebagai hutang/piutang pemilik cv tsb toh…

    yoi

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now