Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Aset di SPT 2016 setelah TA
Rekan-rekan,
Begini..
Saya ikut amnesty dgn tarif UMKM.
Saya sudah menyampaikan SPH Amnesty pertama pada periode pertama TA ada
– uang tunai 150 juta
Surat keterangan amnestynya keluar di desember 2016.Kemudian saya sampaikan lagi SPH Amnesty kedua pada periode ketiga tanggal 18 Maret 2017, karena merasa masih ada yg kurang & salah perhitungan di SPH Pertama.
Yang saya ungkap:
– uang tunai 200 juta
– motor vespa tahun 2013 26 juta
Surat keterangan amnestynya terbit 20 Maret 2017 saya cek ditracking amnesty diwebsite karena saya belum terima kiriman pos surat ini ke rumah saya sampai hari ini.Trus karena di tahun 2016 saya ada pembelian mobil seharga 300 juta dengan uang yang saya miliki.
Yang jadi pertanyaan saya:
1. Bagaimana pengisian harta saya di SPT2016?
Apakah saya boleh mengisi sbb:
– uang tunai 2016 50juta
– motor vespa 2016 26juta (surat keterangan 2017)
– mobil 2016 300juta2. Bagaimana dengan list harta di "laporan penempatan harta tambahan"?
Apakah harus seluruh harta termasuk yg sudah ada di SPT 2015, dan digabung dgn yang diikutkan ke TA?
Jadi listnya sama persis dengan yang di SPT2016Mohon pendapat rekan-rekan
Terima Kasih.. and
Regards,
Didi- Originaly posted by xhibit:
obil 2016 300juta
Ini bukan objek amnesti
Saya rasa Harta di Tax Amnesty dikurangi atau ditambah PERUBAHAN selama 2016 harus dilaporkan.
rekan rekan ortax,
kemaren sebelum saya melaporkan Tax Amnesty saya terlebih dahulu melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2015 pada bulan desember 2016 dan telah membayar pajak terutangnya, di SPT PPh Badan Tersebut terlampir laporan keuangan tahun 2015, saya mengikuti Tax Amnesty dengan harta tambahan uang tunai 25 juta setelah saya memasukan formulir TA dan konsultasi dengan AR, lalu AR tersebut memasukan aset yang berada di laporan keuangan tahun 2015 (dikurangi dengan hutang) sebagai harta tambahan saya juga, nah yang saya ingin tanyakan bagaimana pelaporan keuangan di SPT Tahun 2016 karena yang saya tau untuk aset yang telah dilaporkan di Tax Amnesty tidak boleh disusutkan sedangkan aset yang saya laporkan di TA adalah aset lancar seperti piutang, uang tunai, dan kas bankterimakasih