Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Aset di SPT 2016 setelah TA

  • Aset di SPT 2016 setelah TA

     Nidea updated 8 years, 2 months ago 4 Members · 5 Posts
  • xhibit

    Member
    28 March 2017 at 11:22 am
  • xhibit

    Member
    28 March 2017 at 11:22 am

    Rekan-rekan,
    Begini..
    Saya ikut amnesty dgn tarif UMKM.
    Saya sudah menyampaikan SPH Amnesty pertama pada periode pertama TA ada
    – uang tunai 150 juta
    Surat keterangan amnestynya keluar di desember 2016.

    Kemudian saya sampaikan lagi SPH Amnesty kedua pada periode ketiga tanggal 18 Maret 2017, karena merasa masih ada yg kurang & salah perhitungan di SPH Pertama.
    Yang saya ungkap:
    – uang tunai 200 juta
    – motor vespa tahun 2013 26 juta
    Surat keterangan amnestynya terbit 20 Maret 2017 saya cek ditracking amnesty diwebsite karena saya belum terima kiriman pos surat ini ke rumah saya sampai hari ini.

    Trus karena di tahun 2016 saya ada pembelian mobil seharga 300 juta dengan uang yang saya miliki.

    Yang jadi pertanyaan saya:
    1. Bagaimana pengisian harta saya di SPT2016?
    Apakah saya boleh mengisi sbb:
    – uang tunai 2016 50juta
    – motor vespa 2016 26juta (surat keterangan 2017)
    – mobil 2016 300juta

    2. Bagaimana dengan list harta di "laporan penempatan harta tambahan"?
    Apakah harus seluruh harta termasuk yg sudah ada di SPT 2015, dan digabung dgn yang diikutkan ke TA?
    Jadi listnya sama persis dengan yang di SPT2016

    Mohon pendapat rekan-rekan

    Terima Kasih.. and

    Regards,
    Didi

  • ivander

    Member
    4 April 2017 at 2:02 pm
    Originaly posted by xhibit:

    obil 2016 300juta

    Ini bukan objek amnesti

  • jwsudomo

    Member
    5 April 2017 at 7:13 am

    Saya rasa Harta di Tax Amnesty dikurangi atau ditambah PERUBAHAN selama 2016 harus dilaporkan.

  • Nidea

    Member
    5 April 2017 at 10:12 am

    rekan rekan ortax,
    kemaren sebelum saya melaporkan Tax Amnesty saya terlebih dahulu melaporkan SPT Tahunan PPh Badan 2015 pada bulan desember 2016 dan telah membayar pajak terutangnya, di SPT PPh Badan Tersebut terlampir laporan keuangan tahun 2015, saya mengikuti Tax Amnesty dengan harta tambahan uang tunai 25 juta setelah saya memasukan formulir TA dan konsultasi dengan AR, lalu AR tersebut memasukan aset yang berada di laporan keuangan tahun 2015 (dikurangi dengan hutang) sebagai harta tambahan saya juga, nah yang saya ingin tanyakan bagaimana pelaporan keuangan di SPT Tahun 2016 karena yang saya tau untuk aset yang telah dilaporkan di Tax Amnesty tidak boleh disusutkan sedangkan aset yang saya laporkan di TA adalah aset lancar seperti piutang, uang tunai, dan kas bank

    terimakasih

Viewing 1 - 5 of 5 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now