Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › ASET TAX AMNESTY YANG TIDAK TERCATAT DALAM NERACA
ASET TAX AMNESTY YANG TIDAK TERCATAT DALAM NERACA
Mohon sekali dibantu penjelasannya ya, Kawan Pajak…
Perusahaan kami sudah mengikuti program Tax Amnesty (TA), tetapi lupa tidak mencatat Aset TA tersebut di Neraca pada sisi Aktiva dan Laba Ditahan pada sisi Passiva. Adapun pertanyaan terkait dengan kasus ini ialah :
1. Apakah dengan tidak dicatatnya Aset TA pada Neraca maka TA tidak diakui dan menjadi batal sehingga menjadi Tambahan Penghasilan bagi perusahaan kami?
2. Dan selain menjadi Tambahan Penghasilan bagi perusahaan kami akibat tidak dicatatnya Aset TA di Neraca karena faktor alpa / lupa, apakah akan menimbulkan Objek Pajak?
3. Jika tidak diakui dan batal hanya karena kelupaan / alpa dan kesalahan administrasi atau ketidaktahuan perusahaan kami yang tidak mencatat Aset TA tersebut pada Neraca, apakah solusi selanjutnya bagi perusahaan kami?
1. Tidak
2. Tidak
3. Buat pembetulanTerima kasih banyak, Master @yap30.