Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 (ASK) Bukti Potong Tidak Final PPh 21 Perlukan Dibukakan Faktur Pajak?

  • (ASK) Bukti Potong Tidak Final PPh 21 Perlukan Dibukakan Faktur Pajak?

     Hasto90 updated 6 years ago 7 Members · 12 Posts
  • alexlie12

    Member
    27 June 2019 at 9:58 am
  • alexlie12

    Member
    27 June 2019 at 9:58 am

    Dear Rekan,

    Saya ada pertanyaan. Ada seorang WP Pribadi yang berstatus PKP dan mendapatkan bukti potong PPh Pasal 21 atas Penghasilan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan. Apakah atas bukti potong tersebut perlu dibukakan Faktur Pajak karena status WP tersebut PKP?

    Mohon pencerahan rekan sekalian.

  • wverdi

    Member
    27 June 2019 at 10:09 am
    Originaly posted by alexlie12:

    Apakah atas bukti potong tersebut perlu dibukakan Faktur Pajak karena status WP tersebut PKP?

    Penghasilan ini atas kegiatan apa? Apabila karena kegiatan bebas / jasa seharusnya membuat faktur pajak yang dimasukkan bersama dengan tagihan / invoice ke pembeli jasa.
    Apabila selain karena kegiatan bebas / jasa seharusnya bukan objek PPN.

  • alexlie12

    Member
    27 June 2019 at 10:18 am

    Penghasilan ini merupakan insentif yang diberikan dari distributor atas pencapaian target penjualan Rekan. Berarti apakah harus dibukakan Rekan?

  • wverdi

    Member
    27 June 2019 at 10:40 am

    Penghasilan dari insentif ini seharusnya bukan objek PPN karena dari pencapaian target penjualan. Beda jika si WP Pribadi ini menagihkan atas jasa melakukan penjualan maka harus menerbitkan invoice beserta faktur pajak.

  • Nururu Fuda

    Member
    27 June 2019 at 10:52 am
    Originaly posted by alexlie12:

    Penghasilan ini merupakan insentif yang diberikan dari distributor atas pencapaian target penjualan Rekan. Berarti apakah harus dibukakan Rekan?

    Coba rekan cek di sini https://foresight-id.com/wp-content/uploads/2018/1 2/SE-24-Tahun-2018-1.pdf

    Sepertinya termasuk ke bagian yang ini:

    b) Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.

    CMIIW

  • alexlie12

    Member
    27 June 2019 at 11:02 am

    Baik Rekan sekalian terima kasih atas informasinya.

  • Hasto90

    Member
    2 July 2019 at 1:36 pm

    Gini rekan, jika kantor saya melakukan pelatihan yang bersifat berkesinambungan dan bekerja sama dengan orang pribadi, orang tsb memiliki npwp. Apakah perlu kantor saya membuat faktur pajak,??

    Mohon pencerahannya dan dasar hukum perpajakannya. Terima kasih

  • yap30

    Member
    2 July 2019 at 1:57 pm

    Ijin nyimak rekan

  • yabufuu

    Member
    2 July 2019 at 2:03 pm
    Originaly posted by hasto90:

    Gini rekan, jika kantor saya melakukan pelatihan yang bersifat berkesinambungan dan bekerja sama dengan orang pribadi, orang tsb memiliki npwp. Apakah perlu kantor saya membuat faktur pajak,??

    Org pribadi tersebut yang menjadi pelatih? kalian yg bayar org pribadi tsb?
    Atau org pribadi tsb peserta pelatihan?

  • Vanhounten

    Member
    2 July 2019 at 2:12 pm
    Originaly posted by hasto90:

    Gini rekan, jika kantor saya melakukan pelatihan yang bersifat berkesinambungan dan bekerja sama dengan orang pribadi, orang tsb memiliki npwp. Apakah perlu kantor saya membuat faktur pajak,??

    kantor anda merekrut orang pribadi sebagai pelatih, berarti kantor saudara berlaku sebagai pemberi penghasilan kepada orang pribadi yang ada.

    Sedangkan faktur pajak dibuat saat kantor anda menerima penghasilan dari lawan transaksi.

    jadi untuk jawab pertanyaan saudara, seharusnya kantor anda tidak menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang ada.

  • Hasto90

    Member
    2 July 2019 at 2:48 pm

    Orang tsb menerima penghasilan dari kantor saya sekaligus menjadi pelatih. Jadi kesimpulannya tidak perlu menerbitkan faktur pajak ya.

    Terimakasih pencerahannya rekan @vanhouten

Viewing 1 - 12 of 12 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now