Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › (ASK) cara Laporan Pasca TA dan Keterangannya
(ASK) cara Laporan Pasca TA dan Keterangannya
halo rekan2 ortax.
mohon bantuan cara pengisian form laporan pasca amnesti dan penulisannya pada kolom keterangannya. karena saya 2 kali konsultasi ke kantor pajak dan jawabanya berbeda beda.
Saya saat mengikuti TA periode II desember 2016 dan melaporkan tambahan harta :
– Rumah tinggal seharga 125jt
– Rumah Susun seharga 200jt (telah terjual pada maret 2017 dan laku seharga 300jt )hasil penjualan rumah susun senilai 300jt saya masukan 100jt ke bank dan 200 juta saya simpan tunai dan sudah terpakai untuk kebutuhan sehari2 / konsumsi sejumlah 60jt.
.
mohon pencerahannya ya rekan, bagaimana cara melaporkannya apabila situasi seperti yang saya ceritakan diatas. terima kasih sebelumnya…salam
Saran:
061 Rumah Tinggal 2003(misal) 125jt (keterangan seperti pada TA)
061 Rumah susun 2008 (misal 0 (Terjuall dengan harga 300jt)A. di SPT Tahunan 2017, ada dua prinsip 300 juta diakui sebagai uang tunai semua( meski ada yang ditaruh bank)
300 juta – 60juta =
jadi,
1. 011 Uang Tunai atas Penjualan Mobil 2017 240jt Uang Muka dari penjualan mobil
2. 011 Uang Tunai 2017 xxxjuta keterangannya kosongi saja (dipisahkan uang tunai yang didapat tahun 2017)
atau
1 Uang Tunai 2017 240jt + xxx Keterangan kosongi saja (digabung jadi uang tunai yang didapat tahun 2017)B. Jika diakui sebagai Uang dan Tabungan
1. 012 Tabungan 2017 "nilai disini yang tertera pada Buku tabungan akhir tahun" (keterangannya bebas diisi apa, biasanya nomer rekening)
2. 012 Uang tunai 2017 "nilai disini bisa digabung dan dipisah, intinya 300 juta – (biaya sehari hari + sisa uang di atm), kalau ditambah dengan uang tunai di 2017 bisa, dipisah oke) keterangan kosongi saja(Klien saya saya buat seperti ini)
Tambahan, berhati dhati dengan Fiskus yang mencari cari, nanti pasti ditanya tentang pajak atas penjualan aset tersebut
- Originaly posted by sugondol:
mohon pencerahannya ya rekan, bagaimana cara melaporkannya apabila situasi seperti yang saya ceritakan diatas. terima kasih sebelumnya…
atas penjualan rumah susun tetap dimasukkan di LPH, tetapi dikolom keterangan dituliskan sudah dijual dengan akta jual beli no xxxx
- Originaly posted by BEKAWE:
ote 22 Mar 2018 14:28
Saran:terima kasih saran dan masukkan nya rekan.
waktu konsultasi kemarin di DJP. mereka memberi saran utk mengisi kolom sesuai dengan saat TA desember 2016 dengan nilai nominalnya tetap sama dan hanya di kolom rumah susun tsb di beri keterangan "dijual" tanpa ada keterangan tambahan di jual kepada siapa dsb.
tetapi hasil penjualan itu nanti di laporkan di SPT tahunan 2017 tetapi tidak dimasukkan ke laporan pasca tax amnesty. - Originaly posted by BEKAWE:
Tambahan, berhati dhati dengan Fiskus yang mencari cari, nanti pasti ditanya tentang pajak atas penjualan aset tersebut
pajak atas penjualan asset tersebut sudah saya bayar dan ada bukti pembayaran nya (ssp). thank you
- Originaly posted by abrahamchandra:
atas penjualan rumah susun tetap dimasukkan di LPH, tetapi dikolom keterangan dituliskan sudah dijual dengan akta jual beli no xxxx
maksudnya, di LPH Rumah susun tetap dilaporkan dengan nominalnya tetap sama saat TA dan hanya di kolom rumah susun tsb di beri keterangan "dijual" , begitukan rekan ? tks
- Originaly posted by sugondol:
maksudnya, di LPH Rumah susun tetap dilaporkan dengan nominalnya tetap sama saat TA dan hanya di kolom rumah susun tsb di beri keterangan "dijual" , begitukan rekan ? tks
rumah susunya di kolom nilai dikasih angka 0, dan dikolom keterangan dituliskan sudah di jual dengan akta jual beli nomor xxxx.. nanti di SPT tahunan dimasukan uang tunai sebesar 200 jutanya ke kolom harta, dan di lampiran II atas penghasilan yang bersifat final, diisikan di baris yang tertulis "pengalihan hak atas tanah dan bangunan" dan tuliskan pajaknya disitu. btw pajak pengalihan rumah tsb yang 2,5% sdh dibayar belum??
- Originaly posted by abrahamchandra:
rumah susunya di kolom nilai dikasih angka 0, dan dikolom keterangan dituliskan sudah di jual dengan akta jual beli nomor xxxx.. nanti di SPT tahunan dimasukan uang tunai sebesar 200 jutanya ke kolom harta, dan di lampiran II atas penghasilan yang bersifat final, diisikan di baris yang tertulis "pengalihan hak atas tanah dan bangunan" dan tuliskan pajaknya disitu. btw pajak pengalihan rumah tsb yang 2,5% sdh dibayar belum??
terima kasih respond dan masukkannya.
utk pajak 2,5% sudah saya bayar waktu transaksi jual beli dan saya simpan copy pembayarannya. yasudah jika demikian, ikutin aja cara saya diatas
- Originaly posted by abrahamchandra:
dikolom keterangan dituliskan sudah di jual dengan akta jual beli nomor xxxx
Kita perlu melampirkan bukti dokumennya gak rekan @abrahamchandra ex: akta jual beli dan SSP PPh Final atas pengalihan asetnya ?