Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › [Ask] Kenapa NPWP Pribadi bisa tidak valid ? dan br diketahui setelah Online DB Pajak ?
[Ask] Kenapa NPWP Pribadi bisa tidak valid ? dan br diketahui setelah Online DB Pajak ?
Dear Rekan Ortax,
Ada beberapa teman saya yang dari Luar kota semisal KTP Mojokerto dan mengurus di KPP Surabaya, Pada th 2009 bisa dilakukan dan diterima Kartu NPWPNamun th 2014 dan akan melaporkan SPT Tahunan OP (Karyawan), dikatakan NPWP tidak valid.
Dan kami sudah tanyakan ke KPP ada dua pendapat :
1. si A , dminta KPP nya kirimkan Fotokopi KTP, Fotokopi NPWP dan SK Karyawan dan nanti di validasi oleh KPPnya
2. si B, diminta KPP nya untuk membuat ulang NPWP via ereg.pajak.go.id
karena data NPWP si B tidak ada di KPP tersebutSewaktu saya dan si B ke KPP menanyakan perihal kenapa NPWP bisa tidak valid ? Bagian NPWP menjawab bahwa kemungkinan karena NIHIL maka tidak dilaporkan, namun kami jawab bahwa si B selalu lapor setiap tahunnya .
Bagian NPWP menjawab dulu kan Offline dan sekarang Online sehingga beda.Bagaimana dengan Pelaporan SPT Tahunan OP lapor th 2009-th 2012, apakah tidak terecord oleh Pajak ya ?
Apakah Rekan ortax ada yang mengetahui standarisasi untuk validasi NPWP tanpa harus bikin ulang ? karena ditakutkan kedoublean
Salam,
Saya juga mengalami hal yang sama.
Status di KPP setempat NPWP saya tidak ada
Kalau cek di 500200, katanya ada tapi invalid.
Anehnya selama ini saya lapor pajak bisa, bahkan pernah membayar kekurangan pajak menggunakan NPWP tersebut di BNI.
Artinya nomor saya sebenarnya terdaftar.
Saran dari KPP setempat saya diminta buat baru.Apakah ada yang pernah tahu solusi yang paling tepat untuk masalah ini ?
Terima kasih atas sharingnya.