Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › (ASK) Pelaporan Yang Sudah Mendapat SK Tax Amnesty
(ASK) Pelaporan Yang Sudah Mendapat SK Tax Amnesty
Halo Rekan Ortax
Saya mau bertanya , jadi pada 2017 lalu saya mengikuti Tax Amnesty dengan tebusan sebesar 5% (pribadi).
Kemudian :
1.Harta yang dilaporkan pada saat TA (tidak ada property) , sampai saat ini hanya berupa deposito (tidak ada property).
2.Nilai harta yang sekarang sudah turun jauh dari total harta yang sudah dilaporkan saat TA di 2017. (Tidak ada penambahan harta maupun pembelian property).
3.Tidak ada kegiatan usaha dari semenjak ikut TA , hanya jadi karyawan swasta dari 2017.Nah yang mau saya tanyakan :
1. Bagaimana cara pelaporannya ? karena web pajak,go,id tidak bisa diakses sampai sekarang.Pertanyaan ini disamping dari TA :
2. Saya bekerja dan disamping itu mendapat bunga deposito (dlm hal ini sudah dipotong 20% pajak bunga oleh bank tiap mendapat bunga ) , apakah pelaporannya jadi 1 dengan laporan TA ? atau harus buat laporan SPT seperti biasa ?3. Apakah komisi dari perusahaan dan lemburan (semua di trf ke saya dari perusahaan) dihitung dalam pemasukan dalam tahun pajak tsb atau hanya gaji pokoknya saja yg dihitung sebagai pokok pemasukan ?
Mohon dibantu ya rekan.
Karena jujur saya sangat awam dalam hal ini.
Sekali lagi terima kasih untuk yang merespon dan memberi pencerahan.
Moga bisa bermanfaat bagi yang mempunyai kendala serupa.- Originaly posted by lupapajak10:
1. Bagaimana cara pelaporannya ?
Pelaporan menggunakan Form Laporan Penempatan Harta Tambahan Yg Berada Di Wil NKRI, jika nilai sudah berkurang dari pengakuan saat TA, buat penjelasannya.
Originaly posted by lupapajak10:Saya bekerja dan disamping itu mendapat bunga deposito (dlm hal ini sudah dipotong 20% pajak bunga oleh bank tiap mendapat bunga ) , apakah pelaporannya jadi 1 dengan laporan TA ?
Pasca TA? tidak perlu
Originaly posted by lupapajak10:atau harus buat laporan SPT seperti biasa ?
Klo Pasca TA, masukkan saja di SPT 1770-S Lamp II ato 1770-III
Ketinggalan 1 🙂
Originaly posted by lupapajak10:3. Apakah komisi dari perusahaan dan lemburan (semua di trf ke saya dari perusahaan) dihitung dalam pemasukan dalam tahun pajak tsb atau hanya gaji pokoknya saja yg dihitung sebagai pokok pemasukan ?
Iya, masuk komponen perhitungan penghasilan di SPT.
Terima kasih rekan dewa_mabok atas jawabannya.
Dari jawaban tsb , saya ada 2 pertanyaan :
1. Dimana bisa mendapat Form Laporan Penempatan Harta Tambahan ?
online / harus ke KPP langsung ?2. Bunga Deposito tidak masuk dalam penghasilan pokok , benar ya ? misalkan gaji saya 3jt / bulan , dan bunga dep 1jt/bulan , maka pokok pendapatan saya tetap 36jt per tahun , bunga dep hanya di lampiran saja ya ?
Demikian pertanyaan.
Atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.1. Dimana bisa mendapat Form Laporan Penempatan Harta Tambahan ?
online / harus ke KPP langsung ?ada di web pajaknya rekan
http://www.pajak.go.id/formulir/23631/laporan-pasc a-amnesti-pajak
bisa di link tersebut
thanks
halo siang rekan rekan sekalian. jika sudah mengisi formulir http yang di atas maka timggal copy ke flashdisk dan akan di validasi sama orang kpp ya?
Mohon info ya.Thank You
- Originaly posted by lupapajak10:
2. Bunga Deposito tidak masuk dalam penghasilan pokok , benar ya ? misalkan gaji saya 3jt / bulan , dan bunga dep 1jt/bulan , maka pokok pendapatan saya tetap 36jt per tahun , bunga dep hanya di lampiran saja ya ?
bnr rekan
Originaly posted by dewa_mabok:Pelaporan menggunakan Form Laporan Penempatan Harta Tambahan Yg Berada Di Wil NKRI, jika nilai sudah berkurang dari pengakuan saat TA, buat penjelasannya.
mohon pencerahannya senior, apabila jenis hartanya sdh brubah gmn? misalkan yg pertama tabungan, skrg jd kendaraan.
- Originaly posted by gtx19:
apabila jenis hartanya sdh brubah gmn? misalkan yg pertama tabungan, skrg jd kendaraan.
laporkan sebagai kendaraan, keterangan isi "ex tabungan"
- Originaly posted by rickyhalim:
laporkan sebagai kendaraan, keterangan isi "ex tabungan"
terima kasih rekan
Sehub dgn Laporan Penempatan Harta mohon bantuan rekan2 ortaxers.
Untuk kolom Nilai Harta ini diisi nilai yg sama dgn B1 wkt TA atau nilai per 31 Des 2017?
Lalu misal ada perubahan dijelaskan di kolom keterangan. Begitu bukan?Makasi byk sblmnya.
Iya rekan,,nilainya per 31 Des 2017,,
dan klau ada perubahan diberikan penjelasan di keterangan,,sesuai dg petunjuk pengisian per 3 pj 2017
- Originaly posted by lupapajak10:
1. Dimana bisa mendapat Form Laporan Penempatan Harta Tambahan ?
online / harus ke KPP langsung ?Bisa didapatkan online atau ke KPP nya lgsg. Tapi ingat, penyampaian selain upload softcopy tetap hrs ada hardcopy juga, prosesnya sama pada saat melaporkan TA
Originaly posted by rickyhalim:Originaly posted by gtx19:
apabila jenis hartanya sdh brubah gmn? misalkan yg pertama tabungan, skrg jd kendaraan.laporkan sebagai kendaraan, keterangan isi "ex tabungan"
Menurut ane, laporan harta harus sama dengan pada saat pelaporan TA, jika ada perubahan cukup ditulis pada kolom keterangan. Misalnya yang semula berupa tabungan pada waktu lapor TA, pada saat penyampaian laporan penempatan harta saat lapor tahunan harus sama, yaitu berupa tabungan tetapi pada kolom keterangan diberi penjelasan atas perubahan tabungan tersebut, misalnya menjadi mobil atau yang lainnya.
Bagaimana cara pengisian formnya? misalnya kode harta, sudah diketik pakai tanda kutip '011, tapi pada kolom nama harta tidak berubah tetap reksa dana, walau sudah klik validasi pd bagian kiri atas form tersebut.
Agan tax_27 td saya ada baca untuk “penyampaian selain upload, tetap hrs ada hardcopy juga”
Softcopynya upload kemana yah? Bukannya copy file yg di download tadi ke flashdisk dan bawa flashdisk yg berisi soft copy file excel serta hardcopy (print) file tersebut?
Kemudian apakah saat lapor file “Deklarasi dalam negeri” penempatan harta itu, cukup membawa flashdisk yg berisi file excelnya dan hardcopy dari semua file excel tersebut ke kantor pajak saja sudah cukup??