Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pasal 21 Ask : PPH 21(perusahaan baru)

  • Ask : PPH 21(perusahaan baru)

     wrmhswr updated 10 years, 5 months ago 3 Members · 6 Posts
  • loveinna

    Member
    5 March 2015 at 8:27 am
  • loveinna

    Member
    5 March 2015 at 8:27 am

    Dear Rekan,

    Mohon Maaf rekan saya ingin bertanya karena saya tidak sama sekali memahami tentang bagaimana cara membayarkan pajak menggunakan SSP. Sebelumnya perusahaan saya adalah perusahaan yang baru berdiri, dan mulai mempekerjakan karyawan terhitung pada januari 2015, dengan 10 karyawan. Pada saat bulan januari dan februari kami belum membayarkan pajak, dan rencananya bulan maret ini kami akan membayarkan pajak. Adapun pertanyaan saya adalah :

    1. Apakah hutang pajak bulan Januari dan Februari bisa dibayarkan dibulan maret? dan dalam 1 SSP untuk 3 bulan sekaligus? dan apakah ada denda telat bayar?

    2. Apabila bisa dibayarkan langsung 3 bulan dengan 1 SSP? Berapakah kode akun pajak dan kode jenis setoran? dan apakah itu termasuk denda?

    3. Apabila tidak bisa dibayarkan langsung 3 bulan dengan 1 SSP / Perbulan harus menggunakan 1 SSP maka berapakah kode akun pajak dan kode jenis setoran? dan apakah itu termasuk denda?

    4. Bagaimana cara membayarkannya? 1. Mengisi SSP dan membayarkan uang tersebut ke bank, lalu mendapatkan bukti bank bahwa kita telah bayar pajak, lalu setelah itu kita diharuskan mengisi form apa untuk lapor ke kantor pajak bahwa kita telah bayar? dan bagaimana prosesnya?

    mohon pencerahaannya rekan,

    Salam,
    Vina

  • darmanar

    Member
    5 March 2015 at 10:05 am
    Originaly posted by loveinna:

    Apakah hutang pajak bulan Januari dan Februari bisa dibayarkan dibulan maret? dan dalam 1 SSP untuk 3 bulan sekaligus? dan apakah ada denda telat bayar?

    Bisa,untuk pembayaran 1 SSP satu jenis pajak dan satu masa, denda 2 %/bulan ,untuk pelaporan jika telat lapor Rp. 100.000/per masa/jenis pajak (kalau tidak salah)
    2. Apabila bisa dibayarkan langsung 3 bulan dengan 1 SSP? Berapakah kode akun pajak dan kode jenis setoran? dan apakah itu termasuk denda?
    tidak bisa, 1 SSP untuk satu jenis pajak dan satu masa, denda tunggu STP. untuk kode jenis pajak lihat di pajak.go/id
    3. Apabila tidak bisa dibayarkan langsung 3 bulan dengan 1 SSP / Perbulan harus menggunakan 1 SSP maka berapakah kode akun pajak dan kode jenis setoran? dan apakah itu termasuk denda
    lihat jawaban no2
    4. Bagaimana cara membayarkannya? 1. Mengisi SSP dan membayarkan uang tersebut ke bank, lalu mendapatkan bukti bank bahwa kita telah bayar pajak, lalu setelah itu kita diharuskan mengisi form apa untuk lapor ke kantor pajak bahwa kita telah bayar? dan bagaimana prosesnya?
    Pembayaran pajak pembayaran jangan lewat jatuh temponya, pembayaran dapat dilakukan a) e SPP (kita harus mendafatar di bank dan mendaftar di pajak untuk dapat kode ID Billing)
    b) konvensional dengan mengisi form SSP carbonized, bawa ke bank untuk divalidasi, copy ssp untuk pajak dilaporkan bersama SPT masa

  • wrmhswr

    Member
    5 March 2015 at 1:16 pm
    Originaly posted by loveinna:

    1. Apakah hutang pajak bulan Januari dan Februari bisa dibayarkan dibulan maret? dan dalam 1 SSP untuk 3 bulan sekaligus? dan apakah ada denda telat bayar?

    Bisa dibayarkan di Maret, hanya saja untuk yang Januari sudah telat 1 bulan. Dikenakan sanksi 2% per bulan dari jumlah telat bayarnya.
    untuk yang Februari paling lambat tanggal 10 Maret untuk pembayaran PPh 21, dan tanggal 15 Maret untuk PPh 25.
    Dan SSP yang digunakan tidak bisa digabung, paling tidak 1 SSP per Masa Pajak.

    Originaly posted by loveinna:

    2. Apabila bisa dibayarkan langsung 3 bulan dengan 1 SSP? Berapakah kode akun pajak dan kode jenis setoran? dan apakah itu termasuk denda?

    Tidak bisa 1 SSP.

    Originaly posted by loveinna:

    3. Apabila tidak bisa dibayarkan langsung 3 bulan dengan 1 SSP / Perbulan harus menggunakan 1 SSP maka berapakah kode akun pajak dan kode jenis setoran? dan apakah itu termasuk denda?

    Untuk PPh 21 : 411121 100
    Untuk PPh 25 Badan : 411126 100

    Originaly posted by loveinna:

    4. Bagaimana cara membayarkannya?

    Isi SSP dengan lengkap, coret masa pajak yang sesuai.
    Bawa ke bank untuk dibuatkan kode bilingnya dan diproses pembayarannya.

    Atau rekan bisa input data pembayaran di kantor dan generate kode biling dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu disini :
    http://sse.pajak.go.id/index.aspx
    nanti kode bilingnya dibawa ke bank..

    Cara lapornya :
    Untuk SSP PPh 21 dilampirkan bersamaan dengan SPT Masa PPh 21.
    Untuk SSP PPh 25 tidak perlu dilaporkan lagi sepanjang sudah divalidasi oleh bank.

  • loveinna

    Member
    5 March 2015 at 4:07 pm

    dear rekan @darmanar dan rekan @wmrhswr,

    terimakasih telah menjawab pertanyaan dari saya, akan tetapi saya masih sedikit tidak paham. mohon maaf apabila saya bertanya kembali rekan,

    1. yang dimaksud masa pajak adalah bulan pada saat kita membayar pajak atau pajak yang kita bayar ada di bulan apa? misal saya akan membayar pajak pph 21 bulan jan 2015 dibulan ini (maret) maka masa pajak saya cakra bulan januari atau maret ya untuk pembayaran yang telat bulan januari?

    2. untuk pembayaran yang telat itu apakah pada saat kita bayar kita include dengan dendanya di nominal uang yang kita akan bayar? dan untuk kdoe akun pajak dan kode jenis setoran di SSP apakah diubah? apabila iya menjadi apa ya kodenya? karena saya bingung.

    3. pph pasal 25 itu ada untuk pengusaha dan badan.
    untuk pengusaha diharuskan bayar pph pasal 25 dalam kondisi apa? dan untuk badan diharuskan bayar pph pasal 25 dikarenakan berpenghasilan Rp. ? per bulan / thn dan itu dilaporkan per bulan atau tahun? apabila omset tidak ada maka nihil dan itu dilaporkan dimana nihil itu ya?

    terima kasih

    salam

    vina

  • wrmhswr

    Member
    5 March 2015 at 11:23 pm
    Originaly posted by loveinna:

    1. yang dimaksud masa pajak adalah bulan pada saat kita membayar pajak atau pajak yang kita bayar ada di bulan apa? misal saya akan membayar pajak pph 21 bulan jan 2015 dibulan ini (maret) maka masa pajak saya cakra bulan januari atau maret ya untuk pembayaran yang telat bulan januari?

    yang dicoret adalah bula januari rekan, karena yang kita bayar adalah pajak untuk bulan januari. bulan pembayaran itu ada di kolom tanda tangan di pojok kanan bawah, jadi berbeda.

    Originaly posted by loveinna:

    2. untuk pembayaran yang telat itu apakah pada saat kita bayar kita include dengan dendanya di nominal uang yang kita akan bayar?

    tidak, rekan bayar pokok pajaknya saja. sanksi administrasi bunga nanti akan ada surat tersendiri yang diberikan oleh KPP. surat sanksi bunga tersebut namanya STP (Surat Tagihan Pajak)

    Originaly posted by loveinna:

    dan untuk kdoe akun pajak dan kode jenis setoran di SSP apakah diubah? apabila iya menjadi apa ya kodenya? karena saya bingung.

    untuk sanksi bunga, rekan bayar menggunakan SSP yang terpisah dengan pembayaran pokok pajaknya.
    KJS untuk SS sanksi bunga:
    untuk PPh 21, 411121 300
    untuk PPh 25, 411126 300.
    jangan lupa, di SSP terdapat kolom "nomor ketetapan" yang harus rekan isi dengan nomor STP.

    Originaly posted by loveinna:

    untuk pengusaha diharuskan bayar pph pasal 25 dalam kondisi apa?

    dalam kondisi memiliki penghasilan di atas PTKP rekan.

    Originaly posted by loveinna:

    dan untuk badan diharuskan bayar pph pasal 25 dikarenakan berpenghasilan Rp. ? per bulan / thn dan itu dilaporkan per bulan atau tahun?

    umumnya sepanjang memiliki penghasilan yang lebih besar daripada biaya, maka PPh 25 nya timbul rekan.
    PPh 25 itu dibayarkan per bulan.

    Originaly posted by loveinna:

    apabila omset tidak ada maka nihil dan itu dilaporkan dimana nihil itu ya?

    untuk PPh 25 nihil, yang dilaporkan adalah SSP nihilnya.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now