Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan (ASK) Prosedur pembetulan nomor NPWP

  • (ASK) Prosedur pembetulan nomor NPWP

  • xiaove

    Member
    29 April 2009 at 1:15 pm
  • xiaove

    Member
    29 April 2009 at 1:15 pm

    Dear rekan ortax,

    Mohon bantuannya, saya ada kasus kesalahan cetak nomor NPWP di bukti potong PPh Pasal 23, sementara SSP-nya sudah dilaporkan ke KPP.
    Bagaimana ya prosedur pembetulannya?
    Apakah ada masa expired untuk pembetulan ini?
    Apabila pembetulan kita lakukan "hanya" untuk customer tanpa kita laporkan ke KPP, apakah ada masalah di kemudian hari?

    Thanks in advance.

  • Budianto

    Member
    29 April 2009 at 1:22 pm

    tidak ada prosedur khusus, hanya buat SPM Pembetulan dan lampirkan copy SPM yg lama.
    masa pembetulan maximal 2 tahun kecuali sedang diperiksa oleh fiskus.
    pembetulan harus kedua pihak, customer dan KPP.
    kalau hanya customer, nanti kalau dikonfimasi akan bermasalah dan dianggap tdk ada (negatif)

  • Dimas85

    Member
    29 April 2009 at 1:23 pm

    Sebaiknya si dibuat saja SPT Pembetulan dengan melampirkan copy BPS, Daftar BP 23 dan BP yang keliru dibuat, walaupun menurut saya tidak akan ada masalah jika kita hanya membetulkan untuk customer saja.
    Begitu menurut saya,
    mohon koreksi

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now