Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Orang Pribadi (Ask)pas final dan apa bila memiliki uang tetapi uang tersebut tertulis di spt orang lain

  • (Ask)pas final dan apa bila memiliki uang tetapi uang tersebut tertulis di spt orang lain

  • Guest567

    Member
    26 December 2018 at 1:26 pm
  • Guest567

    Member
    26 December 2018 at 1:26 pm

    Sahabat ortax saya mau menanyakan beberapa hal mengenai pas final dan spt

    Kasus yang terjadi adalah ibu saya sudah melaksanakan tax amnesty. Tetapi ternyata dia memiliki uang berlebih yang belum dilaporkan, asumsi dari ibu saya adalah karena uang itu merupakan uang kakak saya yang diberikan oleh almarhum ayah saya untuk kakak saya.

    Kakak saya memiliki spt dengan jumlah 150juta dan tidak memiliki penghasilan tetap dan terkadang menganggur, sehingga dia tidak pernah melakukan pelaporan spt. Terakhir pelaporan spt adalah ketika terbitnya sunset policy, yang dimana sunset policy tersebut dibuatkan oleh mendiang almarhum ayah saya untuk kakak saya sejumlah 150juta dengan syarat-syarat tertentu baru uang itu boleh diberikan ke kakak saya.

    Dan ternyata selain itu saya baru mengetahui uang berlebih itu tidak hanya 150 juta melainkan 175juta

    Pertanyaan saya adalah:

    1. Dikarenakan uang tersebut ada di bank atas nama ibu saya apakah nanti akan menjadi masalah apabila dipertanyakan uang itu kenapa tidak masuk sptnya dan menjelaskan bahwa uang itu sudah masuk di spt kakak saya?

    2. Apabila bisa menjelaskan seperti pertanyaan pertama apakah lebihnya berupa uang sebesar 25juta harus saya laporkan ke pas final?

    3. Dan terakhir apakah andai 25juta itu belum dilaporkan ke pas final apakah bisa tunggu surat panggilan pertama dari kpp baru melakukan pas final tersebut? Atau apa bila sudah dapat surat panggilan pertama dari kantor pajak maka Hilang kesempatan ibu saya untuk ikut pass final?

    Untuk bantuannya dari rekan-rekan ortax dan perhatiannya saya ucapkan banyak terima kasih.

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 December 2018 at 1:34 pm
    Originaly posted by Guest567:

    1. Dikarenakan uang tersebut ada di bank atas nama ibu saya apakah nanti akan menjadi masalah apabila dipertanyakan uang itu kenapa tidak masuk sptnya dan menjelaskan bahwa uang itu sudah masuk di spt kakak saya?

    ya mungkin bisa jadi pertanyaan (kalau ketahuan)

    Originaly posted by Guest567:

    2. Apabila bisa menjelaskan seperti pertanyaan pertama apakah lebihnya berupa uang sebesar 25juta harus saya laporkan ke pas final?

    sebenarnya bisa dibilang itu uang titipan saja..

    Originaly posted by Guest567:

    3. Dan terakhir apakah andai 25juta itu belum dilaporkan ke pas final apakah bisa tunggu surat panggilan pertama dari kpp baru melakukan pas final tersebut? Atau apa bila sudah dapat surat panggilan pertama dari kantor pajak maka Hilang kesempatan ibu saya untuk ikut pass final?

    kalau mau ikut pas final silahkan, gak ada jangka waktunya.., tapi menurut saya sih gak usah lah. angkanya juga kecil, KPP blm tentu juga bisa mengetahuinya

  • eddy_20

    Member
    26 December 2018 at 1:57 pm
    Originaly posted by Guest567:

    Kakak saya memiliki spt dengan jumlah 150juta dan tidak memiliki penghasilan tetap dan terkadang menganggur, sehingga dia tidak pernah melakukan pelaporan spt. Terakhir pelaporan spt adalah ketika terbitnya sunset policy, yang dimana sunset policy tersebut dibuatkan oleh mendiang almarhum ayah saya untuk kakak saya sejumlah 150juta dengan syarat-syarat tertentu baru uang itu boleh diberikan ke kakak saya.

    Saran dari saya adalah :
    1. Lapor SPT Tahunan kakak, minimal dari 5 tahun sebelumnya. Tapi akan diterbitkan STP atas denda lapornya.
    2. Isi jumlah penghasilan yg diterima kakak berapapun itu, dan kemungkinan tidak ada PPh terutang karena dibawah PTKP.
    3. Jika penghasilan dilaporkan dalam SPT, otomatis harta/aset/kas akan bertambah, mungkin sampai sekarang bisa lebih dari 150jt.
    4. Apabila suatu saat dipertanyakan, bisa beragumen bahwa tabungan tsb adalah milik kakak dan tidak perlu ikut PAS Final.

    Originaly posted by Guest567:

    1. Dikarenakan uang tersebut ada di bank atas nama ibu saya apakah nanti akan menjadi masalah apabila dipertanyakan uang itu kenapa tidak masuk sptnya dan menjelaskan bahwa uang itu sudah masuk di spt kakak saya?

    Jika ketahuan maka akan menjadi objek PPh, ada kemungkinan kena denda 200% juga.

    Originaly posted by Guest567:

    2. Apabila bisa menjelaskan seperti pertanyaan pertama apakah lebihnya berupa uang sebesar 25juta harus saya laporkan ke pas final?

    Bisa juga, namun argumen rekan juga belum tentu bisa diterima.

    Originaly posted by Guest567:

    3. Dan terakhir apakah andai 25juta itu belum dilaporkan ke pas final apakah bisa tunggu surat panggilan pertama dari kpp baru melakukan pas final tersebut? Atau apa bila sudah dapat surat panggilan pertama dari kantor pajak maka Hilang kesempatan ibu saya untuk ikut pass final?

    Kapan saja bisa rekan, PAS Final tidak ada batas waktunya.
    Mungkin ada fiskus yg masih memberi himbauan utk ikut, tapi mungkin ada juga yg akan langsung menerbitkan STP.

    cmiiw

  • Guest567

    Member
    26 December 2018 at 3:44 pm

    Terima kasih atas balasannya.
    Untuk prihal mengenai pas finalnya apakah apabila saya belum mengurus hal tersebut dan ibu saya dikirmkan surat dari kantor pajak mengenai kelebihan uang tersebut apakah hilang kesempatan untuk mengikuti pas final?

    Terima kasih banyak

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 December 2018 at 4:34 pm
    Originaly posted by Guest567:

    Untuk prihal mengenai pas finalnya apakah apabila saya belum mengurus hal tersebut dan ibu saya dikirmkan surat dari kantor pajak mengenai kelebihan uang tersebut apakah hilang kesempatan untuk mengikuti pas final?

    tidak.. itu hanya himbauan saja.

Viewing 1 - 6 of 6 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now