Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › (ASK)Pelaporan perubahan harta
Dear Rekan Ortax,
Saya baru melaporkan berkas TA saya didetik-detik terakhir(saya UMKM). Apakah wajib melaporkan perubahan harta pada akhir bulan ini juga? Dikarenakan saya masih belum menerima surat bahwa telah mengikuti TA dan belum mendapat form untuk perubahan harta? Karena saya banyak mendengar berita simpang siur tentang hal ini, ada yang berkata wajib lapor namun ada pula yang berkata lapor setelah terima form untuk perubahan harta
Terima Kasih,
Untuk Tax Amensty, yang dilapor adalah SPT Tahun 2015 + Tambahan harta yang belum dilapor di SPT sebelumnya.
Viewing 1 - 3 of 3 posts