Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Aspek Pajak Fee Escrow
Saya dapat Faktur Pajak dari WAPU (Bank BUMN) atas Biaya Pengelolaan Rekening Penampungan bersama (Fee Escrow). Kebetulan baru pertama kali ini saya dapat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wapu, dan tentunya dengan kode 030.
Yang jadi pertanyaan saya:
1. Apakah FP dengan kode 030 juga sama dengan FP dengan kode 010 yang dapat dikreditkan?
2. Mengingat kalau jasa keuangan sebenarnya kan Jasa yang tidak dikenai PPN. Apakah untuk Fee Escrow ini bukan termasuk Jasa Keuangan?
3. Jika ada hal seperti ini, apakah ini juga akan menjadi Objek PPh 23?Mohon di share pengalamannya bagi yang pernah bertransaksi seperti.
Salam
biaya adm bank rekan. cmiiw
- Originaly posted by yap30:
biaya adm bank rekan. cmiiw
apakah ini memang terutang PPN rekan?
Tidak terutang ppn rekan. cmiiw