Forum Ortax › Forums › PPh Orang Pribadi › Aspek perpajakan Kos-kosan
Aspek perpajakan Kos-kosan
Selamat pagi rekan, dalam hal seorang WP sebagai pemilik kos-kosan dsb. menyewakan kos-kosannya kepada orang lain (ber NPWP atau tidak ber NPWP) bagaimana aspek perjakan PPh dan PPN nya? Siapa yang dikenakan dan menyetorkannya?
- Originaly posted by pelajar.pajak:
Selamat pagi rekan, dalam hal seorang WP sebagai pemilik kos-kosan dsb. menyewakan kos-kosannya kepada orang lain (ber NPWP atau tidak ber NPWP) bagaimana aspek perjakan PPh dan PPN nya? Siapa yang dikenakan dan menyetorkannya?
Sepemahaman saya masuk ke dalam pajak daerah rekan, tergantung banyaknya kamar.Kalau PPN ada jika pemilik kos kosan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
ane ga ngerti banget masalahnye, itu aturannya di perda/pergub, tergantung daerah masing2, coba lacak pergub mengenai hal tsb.
nah dapet yg ini Pergub DKI Nomor 193 Th 2014, coba silakan mungkin manfaat
Jadi gimana rekan? yang diatur cuma daerah DKI?
Kalau yang tidak diatur sama perda jadinya gmn perpajakannya? pph 4 ayat 2? apa pp 46 ? terus penyetoran gmn?- Originaly posted by pelajar.pajak:
Jadi gimana rekan? yang diatur cuma daerah DKI?
Semua daerah punya aturannya.. Coba cek ke dispenda daerah rekan.. Besaran tarif 5%-10%
barusan coba baca-baca lagi, berarti pajak indekos ini ada 2 aspek pajaknya ya, 1 pph 4 ayat 2 final 10%, kalau lebih dari 10 kamar kena juga pajak hotel max 10% (UU Pajak daerah dan retribusi daerah)
Misal: Tn. A punya kos 15 kamar, harga sewa 1 kamar kos 1 jt/bln, berarti 1 bulan brutonya 15jt. Berarti Tn. A wajib menyetor sendiri pph 4 ayat 2 10% x 15jt = 1.500.000 (asumsi penyewa OP yang tidak ditunjuk sebagai pemotong).
Selain itu dikenakan juga pajak hotel (misal tarif 5%) berarti masing-masing penyewa harus membayar 1.000.000 + (5% x 1jt = 50.000.000) = 1.050.000. Karena ada 15 kamar, berarti total pajak hotelnya 15 x 50.000 = 750.000 yang harus disetorkan ke dispenda.Benar begitu jadinya rekan?
- Originaly posted by pelajar.pajak:
Benar begitu jadinya rekan?
Benar..
Membayar kewajiban ke daerah (sesuai tarif yang ditetapkan) dan membayar PPh Final 10%
- Originaly posted by dewa_mabok:
Benar..
Membayar kewajiban ke daerah (sesuai tarif yang ditetapkan) dan membayar PPh Final 10%
kok membayar PPh Final 10% lagi rekan? bukankah sudah kena pajak daerah karena memiliki lebih dari 10 kamar
- Originaly posted by krd:
kok membayar PPh Final 10% lagi rekan? bukankah sudah kena pajak daerah karena memiliki lebih dari 10 kamar
Ya donk, kan jenis pajaknya beda..
- Originaly posted by dewa_mabok:
Membayar kewajiban ke daerah (sesuai tarif yang ditetapkan) dan membayar PPh Final 10%
Menambah kan : Jika lawan transaksi bukan pemotong, maka pihak penyewa harus menyetorkan sendiri pajak final 10% (Pajak Pusat)
Tapi jika lawn transaksi pemotong >> penyewa akan dipotong 10%Originaly posted by dewa_mabok:Ya donk, kan jenis pajaknya beda..
betul
- Originaly posted by dewa_mabok:
Ya donk, kan jenis pajaknya beda..
kalau jenis pajak memang beda rekan dewa_mabok,
apa bedanya dengan hotel.. kos-kosan yang sudah lebih dari 10 pintu dikenakan UU pajak daerah atau dipersamakan dengan hotel.
apakah hotel kena pajak PPh Final 10% rekan dewa_mabok? - Originaly posted by krd:
apa bedanya dengan hotel.. kos-kosan yang sudah lebih dari 10 pintu dikenakan UU pajak daerah atau dipersamakan dengan hotel.
Secara Pajak Daerah dipersamakan dengan Hotel, secara PPh 4 (2) tidak. (itu rumah atau hotel)
Originaly posted by krd:apakah hotel kena pajak PPh Final 10% rekan dewa_mabok?
Tidak
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
- Originaly posted by dewa_mabok:
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
baik terima kasih rekan dewa atas pencerahannya, karena diperaturan yang ini cuma rumah saja tidak spesifik menyebutkan rumah kos,
sedangkan di UU PDRD No.28 tahun 2009 menyebutkan :
Hotel adalah fasilitas penyedia jasa
penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya
dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel,
losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata,
pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta
rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).