Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › aspek perpajakan paket full board di hotel
aspek perpajakan paket full board di hotel
permisi agan-agan; sy bendaharawan pemerintah, dua hari yang lalu kami mengadakan acara di hotel dengan paket full board. Sebagai bendaharawan pemerintah sy ada kewajiban memotong/memungut pajak-pajak negara. nah jenis pajak apa dan brp tarifnya atas transaksi tsb ? terimakasih
nggak ada
Salam
trims bung hanif…tapi tolong dong dasar hukumnya. memang pajak hotel/restoran adalah pajak daerah tetapi subjeknya adalah pemakai/konsumen dan objeknya adalah pelayanan yg diberikan oleh pengusaha hotel/restoran jadi yg membayar pajak daerah adalah pemakai/konsumen bukan pengusaha…nah atas penghasilan yg diterima pengusaha tentunya kami sebagai bendaharawan harus memungut pph pengusaha itu kan ? salam ortax
Rekan2 menyambung pertanyaan rekan aZwar8 kalau misalnya F&B dan Ticket Apakah ada aspek perpajakannya salam
- Originaly posted by aZwar8:
nah atas penghasilan yg diterima pengusaha tentunya kami sebagai bendaharawan harus memungut pph pengusaha itu kan ?
tidak dipungut rekan, nanti hotel menghitung pajak terutangnya di SPT Tahunan atas penerimaan kegiatan hotel tersebut (Pasal 25/29)
- Originaly posted by hanif:
nggak ada
Salam
Kalo pembayarannya dari 1 mata anggaran….yup setuju, masalahnya sering kali u/ penyelenggaraan acara seperti itu diambil dari beberapa mata anggaran sehingga pertanggungjawabannya terpisah, jadi sewa ruang sendiri satu kwitansi, makan minum satu kwtansi dll…. yg kaya gini kita selaku bendahara serba salah motong salah…ga motong salah… menurut rekan Haniv dan rekan peri untuk kasus yg SPJ nya misah misah enaknya gimana?
mohon pencerahannya….
Salam
- Originaly posted by ekayanto:
Kalo pembayarannya dari 1 mata anggaran….yup setuju, masalahnya sering kali u/ penyelenggaraan acara seperti itu diambil dari beberapa mata anggaran sehingga pertanggungjawabannya terpisah, jadi sewa ruang sendiri satu kwitansi, makan minum satu kwtansi dll…. yg kaya gini kita selaku bendahara serba salah motong salah…ga motong salah… menurut rekan Haniv dan rekan peri untuk kasus yg SPJ nya misah misah enaknya gimana?
mohon pencerahannya….
Salam
bila SPJ nya misah, sewa ruangan hotel bukan objek PPh dan PPN.
jasa katering objek PPh 23 dan bukan objek PPN.Salam
- Originaly posted by hanif:
jasa katering objek PPh 23 dan bukan objek PPN.
itu dia rekan kadang pihak hotel ga mau dipotong….dgn alasan lho itukan (sewa ruang and restoran/catering) adalah core bisnis kami, dan swasta juga ga pernah motong apa-apa kalo ngadain acara ditempat kami, jadi nanti kami laporkan semuanya di SPT Tahunan Badan Kami katanya….
- Originaly posted by ekayanto:
itu dia rekan kadang pihak hotel ga mau dipotong….dgn alasan lho itukan (sewa ruang and restoran/catering) adalah core bisnis kami, dan swasta juga ga pernah motong apa-apa kalo ngadain acara ditempat kami, jadi nanti kami laporkan semuanya di SPT Tahunan Badan Kami katanya….
ambil katering dari luar saja….
he he heSalam
- Originaly posted by hanif:
ambil katering dari luar saja….
he he hewah harga bisa berbeda tuh rekan hanif…
- Originaly posted by ekayanto:
dgn alasan lho itukan (sewa ruang and restoran/catering) adalah core bisnis kami,
bisnis hotel kan corenya jasa, bukan jual makanan..
Catering kan Jasa……. DJP sendiri yg masukin Catering ke Jasa
Rekan Priardiar4 lupa ya…..? he…he…Salam
- Originaly posted by budianto:
wah harga bisa berbeda tuh rekan hanif…
ya dicari yang lebih murah dong he he he…
Tapi benar, saya juga sering mendengar masalah seperti ini dari bendahara pemerintah di Padang.Salam
- Originaly posted by ekayanto:
Catering kan Jasa……. DJP sendiri yg masukin Catering ke Jasa
Rekan Priardiar4 lupa ya…..? he…he…Salam
ngambil jatah restoran dong 😀