Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan aspek perpajakan paket full board di hotel

  • aspek perpajakan paket full board di hotel

  • ekayanto

    Member
    6 February 2013 at 1:41 pm

    Objek Pajak Hotel dan Restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan
    pembayaran di hotel atau restoran, termasuk:

    1) Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek
    2) Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan
    3) Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan hotel
    4) Penjualan makanan dan atau minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya.

    Kalo menurut saia core bisnis hotel adalah ke empat point diatas, dan didalamnya termasuk jualan makanan ……

    Salam

  • priadiar4

    Member
    6 February 2013 at 1:48 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Objek Pajak Hotel dan Restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan
    pembayaran di hotel atau restoran, termasuk:

    1) Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek
    2) Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan
    3) Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan hotel
    4) Penjualan makanan dan atau minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas penyantapannya.

    Kalo menurut saia core bisnis hotel adalah ke empat point diatas, dan didalamnya termasuk jualan makanan ……

    Salam

    wah ini pasti PERDA. PERDA darimana?

  • ekayanto

    Member
    6 February 2013 at 2:13 pm

    Justru ak ambil dari Surat Dirjen Pajak No. S-07/PJ.43/2003

  • priadiar4

    Member
    6 February 2013 at 2:22 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Justru ak ambil dari Surat Dirjen Pajak No. S-07/PJ.43/2003

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998 tentang Pajak Daerah diatur antara lain ….

    Wah pajak daerah kan diatur di UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah No. 28 Tahun 2007

  • priadiar4

    Member
    6 February 2013 at 2:22 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    2007

    2009

  • ekayanto

    Member
    6 February 2013 at 2:31 pm

    Nah kalo itu bukan core bussines perhotelan tolong dong tuh hotel-hotel disosialisasi biar ga pada rewel kalo kita potong PPh Pasal 23/22 nya…..

    Btw sebenarnya bendahara motong PPh 23 atas Jasa Catering ato PPh 22 atas pembelian Makanan/minuman? beda pembelian makanan dan jasa catering dimana?

    mohon pencerahannya rekan pri…..

    Salam

  • ekayanto

    Member
    6 February 2013 at 2:53 pm

    Rekan pri mohon pencerahannya karena banyak bendahara yg bingung untuk membedakan antara Jasa Catering dan pembelian makanan….. bagaimana cara membedakanya?

    Salam

  • aZwar8

    Member
    6 February 2013 at 9:51 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    tidak dipungut rekan, nanti hotel menghitung pajak terutangnya di SPT Tahunan atas penerimaan kegiatan hotel tersebut (Pasal 25/29)

    rekan priadi tolong dong dasar hukumnya (S, SE, PER dsb) dari ditjen pajak thanks

  • aZwar8

    Member
    6 February 2013 at 10:00 pm
    Originaly posted by ekayanto:

    Btw sebenarnya bendahara motong PPh 23 atas Jasa Catering ato PPh 22 atas pembelian Makanan/minuman? beda pembelian makanan dan jasa catering dimana?

    rekan ekayanto, dalam buku "bendaharawan mahir pajak" yang diterbitkan oleh ditjen pajak : pembelian makanan siap saji dari restoran adalah objek pph pasal 22 sedangkan jasa catering adalah objek pph psl.23, kita nggak usah mikirin dimana perbedaan jasa catering dan pembelian makanan biar ditjen pajak aja ya ? setuju nggak rekan, salam…

  • ekayanto

    Member
    7 February 2013 at 7:49 am
    Originaly posted by aZwar8:

    rekan priadi tolong dong dasar hukumnya (S, SE, PER dsb) dari ditjen pajak thanks

    S-07/PJ.43/2003

    Originaly posted by aZwar8:

    rekan ekayanto, dalam buku "bendaharawan mahir pajak" yang diterbitkan oleh ditjen pajak : pembelian makanan siap saji dari restoran adalah objek pph pasal 22 sedangkan jasa catering adalah objek pph psl.23, kita nggak usah mikirin dimana perbedaan jasa catering dan pembelian makanan biar ditjen pajak aja ya ? setuju nggak rekan, salam…

    Masalahnya masih ada AR di KPP yg pake aturan Definisi Catering/JAsa Boga yang ada di KMK No. 418/KMK.03/2003 ini, dimana definisi Catering/ JAsa Boga menurut KMK ini adalah :

    "Jasa Boga atau Katering adalah penyediaan makanan dan atau minuman lengkap dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya, untuk keperluan tertentu berdasarkan kontrak atau perjanjian tertulis atau tidak tertulis"

    Nah lo bingungkan….mbedain mana pembelian makanan yg terutang 22 ato Catering yg terutang 23…. gimana tuh?

    Salam

  • ekayanto

    Member
    7 February 2013 at 7:58 am

    Memang KMK ini sudah ga berlaku karena Catering sekarang sudah tidak di kenai PPN, tapi saya tidak mendapati aturan yg lebih tinggi dari aturan ini yg menyebutkan definisi mengenai Jasa Catering….

    Salam

  • aZwar8

    Member
    9 February 2013 at 11:02 pm

    S-07/PJ.43/2003 angka 4 dengan alasan bahwa itu adalah objek pajak daerah maka tidak dipungut pph, tapi pembelian makanan dari restoran (objek pajak daerah) kok dipungut pph ?
    Bagaimana ini ? mohon rekan2 ortax pencerahannya…salam

  • hanif

    Member
    10 February 2013 at 10:42 pm
    Originaly posted by aZwar8:

    S-07/PJ.43/2003 angka 4

    bisa dilampirkan surat tersebut disini?

    Salam

  • aZwar8

    Member
    11 February 2013 at 8:17 am

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 07/PJ.43/2003

    TENTANG

    PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI ASPEK PERPAJAKAN BIDANG USAHA PERHOTELAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 September 2002 perihal sebagaimana tersebut
    di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan beberapa hal, sebagai berikut:
    a. Pada bulan Agustus 2001, PT ABC yang salah satu bidang usahanya adalah jasa periklanan
    bertindak atas nama PT. XYZ mengadakan konser pertunjukan musik klasik yang
    diselenggarakan di Ballroom Hotel XXX (PT. BCA).
    b. Biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan konser dibayarkan dalam bentuk banquet
    dimana setiap tamu undangan yang hadir disediakan meja dan kursi yang berisi makanan
    dan minuman yang harganya bervariasi sesuai dengan harga tiket pertunjukan yang dibeli.
    c. Atas biaya tersebut pihak Saudara memotong PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 6% dari jumlah
    bruto tidak termasuk PPN sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 394/KMK.04/1996, namun pihak Hotel XXX (PT. BCA) berkeberatan atas pemotongan
    PPh tersebut, karena bidang usaha perhotelan yang digeluti adalah Objek Pajak Daerah/Pajak
    Pembangunan I (PBI).
    d. Atas permasalahan tersebut Saudara mempertanyakan beberapa hal:
    (1) Apakah pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan yang diterima oleh
    pihak Hotel XXX (PT. BCA) sudah memenuhi persyaratan Keputusan Menteri
    Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan
    Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan atas Tanah dan atau
    Bangunan.
    (2) Apakah ruangan yang dimiliki oleh Hotel XXX (PT. BCA) termasuk dalam pengertian
    yang ada dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996.

    2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan
    Atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
    dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996
    tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari
    Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
    Nomor 120/KMK.03/2002 tanggal 1 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Serta
    Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan yang diatur pelaksanaannya
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-227/PJ/2002 tanggal 23 April 2002 antara lain
    bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan
    persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, gedung
    perkantoran, pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah
    toko, gudang dan bangunan industri terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Pemerintah Nomor 64 Tahun 1998 tentang Pajak Daerah diatur antara lain:
    a. Pasal 1 angka 4 : Hotel adalah bangunan yang khusus disediakan bagi orang untuk dapat
    menginap/istirahat, memperoleh pelayanan, dan atau fasilitas lainnya dengan dipungut
    bayaran, termasuk bangunan lainnya yang menyatu, dikelola dan dimiliki oleh pihak yang
    sama, kecuali untuk pertokoan dan perkantoran;
    b. Pasal 15 ayat (1) : Objek Pajak Hotel dan Restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan
    pembayaran di hotel atau restoran, termasuk:
    1) Fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek
    2) Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka
    pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan
    3) Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan hotel
    4) Penjualan makanan dan atau minuman di tempat yang disertai dengan fasilitas
    penyantapannya.

    4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa penyewaan Ballroom hotel XXX
    (PT BCA) oleh PT ABC untuk penyelenggaraan pertunjukan musik dalam bentuk banquet tidak
    termasuk dalam pengertian persewaan ruangan sebagaimana dalam butir 2 di atas, namun merupakan
    objek Pajak Daerah, sehingga tidak wajib dipotong PPh Pasal 23. Namun demikian atas imbalan yang
    diterima oleh PT BCA harus dilaporkan dalam SPT Tahunan pada tahun yang bersangkutan.

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,

    ttd

    SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN

  • priadiar4

    Member
    11 February 2013 at 8:28 am
    Originaly posted by ekayanto:

    Rekan pri mohon pencerahannya karena banyak bendahara yg bingung untuk membedakan antara Jasa Catering dan pembelian makanan….. bagaimana cara membedakanya?

    Salam

    misal kita membeli barang dari usaja jasa catering (definisi jasa catering dari kutipan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.31839/PP/M.IX/16/2011) maka dikenakan PPh 23. Kemudian untuk pembelian barang seharga nilai makanan tersebut..

Viewing 16 - 30 of 40 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now