Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Asset Perolehan Thn 2017
Dear kawan.
Jika posisi harta tax amnesty (2016)
Rek Bank A : 150 jutaLalu tahun 2017, buka rek baru untuk memisahkan dana urgent dengan usaha
Rek Bank A : 100 juta
Rek Bank B (baru dibuka 2017) : 50 jutaHal ini mengakibatkan pengurangan rek A.
Jadi rek B dilaporkan dalam posisi harta Tax Amnesty tahun ini (karena mengakibatkan berubahnya posisi harta)?Atau rek B hanya dilaporkan di SPT tahunan (tidak usah di laporan posisi TA)? (mengingat hanya asset yang di list di Tax Amesty awal yang perlu dilaporkan posisi hartanya)
Terima kasih banyak
di laporan penempatan harta TA dikasih keterangan pengurangan 50 juta karena sudah dibuka rekening baru di bank B dgn no rek xxxxxx
di SPT tahunan masukin juga harta di rek b senilai 50juta
Makasih byk atas jawabannya kawan
Appreciate it a lot