Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Tax Amnesty Asset TA apakah perlu dimasukan ke E-SPT

  • Asset TA apakah perlu dimasukan ke E-SPT

     student123 updated 8 years, 2 months ago 8 Members · 20 Posts
  • sudiarta

    Member
    31 January 2017 at 11:14 am
  • sudiarta

    Member
    31 January 2017 at 11:14 am

    dear Rekan Semuanya

    Asset TA apakah perlu dimasukan ke E-SPT?
    Mohon pencerahannya rekan

  • benjaminfranklinjr

    Member
    31 January 2017 at 11:24 am
    Originaly posted by sudiarta:

    Asset TA apakah perlu dimasukan ke E-SPT?

    iyaa wajib

  • Fadhil Faiz

    Member
    31 January 2017 at 12:36 pm

    dilaporkan dalam SPT rekan

  • memey

    Member
    31 January 2017 at 1:30 pm

    Tujuan ikut Ta kan melaporkan semua asset yg blm dilaporkan di SPT. Klu sdh ikut TA, asset yg di TA kan harus dilaporkan di SPT.

    Salam

  • sudiarta

    Member
    31 January 2017 at 7:38 pm
    Originaly posted by benjaminfranklinjr:

    iyaa wajib

    caranya gimana rekan?
    bukan na asset TA tidak bole disusutkan di laporan fiskal?

  • sudiarta

    Member
    31 January 2017 at 7:39 pm
    Originaly posted by memey:

    Tujuan ikut Ta kan melaporkan semua asset yg blm dilaporkan di SPT. Klu sdh ikut TA, asset yg di TA kan harus dilaporkan di SPT.

    Salam

    maksud nya untuk penyusutan di e-spt nya rekan
    he

  • memey

    Member
    1 February 2017 at 8:50 am
    Originaly posted by sudiarta:

    maksud nya untuk penyusutan di e-spt nya rekan

    Secara komersial tetap disusutkan, secara fiskal penyusutannya harus dikoreksi.

    Salam

  • susi92

    Member
    1 February 2017 at 2:06 pm

    ikut nimbrung, kasus yang sama. ada yang tau bagaimana pelaporan asset atas TA ke E-SPT ? karna tidak disusutkan

  • sudiarta

    Member
    1 February 2017 at 5:49 pm
    Originaly posted by memey:

    Secara komersial tetap disusutkan, secara fiskal penyusutannya harus dikoreksi.

    tapi untuk di e-spt perlu di input di lampiran khusus gak rekan memey?

  • memey

    Member
    2 February 2017 at 8:17 am
    Originaly posted by sudiarta:

    Originaly posted by memey:
    Secara komersial tetap disusutkan, secara fiskal penyusutannya harus dikoreksi.

    tapi untuk di e-spt perlu di input di lampiran khusus gak rekan memey?

    Pada lampiran khusus SPT Tahunan (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal), harta/asset yg diinput adalah harta/asset yg disusutkan secara fiskal. Harta/asset yg diakui di TA, walau secara fiskal penyusutannya tidak diakui namun secara komersial tetap disusutkan dan jumlah penyusutan komersialnya diinput di lampiran khusus SPT Tahunan pd kolom yg telah disediakan.

    Salam

  • Simonalim

    Member
    2 February 2017 at 11:35 am

    Setuju.

    Tetap diinput aktiva tetapnya di espt, Penyusutannya Nol, Nilai Bukunya = Nilai Perolehan = Nilai Wajar pada TA.

  • sudiarta

    Member
    3 February 2017 at 8:00 am
    Originaly posted by memey:

    Pada lampiran khusus SPT Tahunan (Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal), harta/asset yg diinput adalah harta/asset yg disusutkan secara fiskal. Harta/asset yg diakui di TA, walau secara fiskal penyusutannya tidak diakui namun secara komersial tetap disusutkan dan jumlah penyusutan komersialnya diinput di lampiran khusus SPT Tahunan pd kolom yg telah disediakan.

    Salam

    Berarti selisih penyusutan fiskal dengan komersial di koreksi fiskal ya rekan memey?

  • sudiarta

    Member
    3 February 2017 at 8:01 am
    Originaly posted by simonalim:

    Tetap diinput aktiva tetapnya di espt, Penyusutannya Nol, Nilai Bukunya = Nilai Perolehan = Nilai Wajar pada TA.

    berarti kita rubah nilai bukunya di Nol kan ya rekan?

  • Simonalim

    Member
    3 February 2017 at 9:26 am
    Originaly posted by sudiarta:

    berarti kita rubah nilai bukunya di Nol kan ya rekan?

    Nilai Bukunya tidak berubah, bukan Nol.

    PER-19/PJ/2014
    1. DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL (LAMPIRAN KHUSUS 1A/1B)
    Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.

    Secara aturan seharusnya tidak perlu diinput di Daftar Penyusutan.

Viewing 1 - 15 of 20 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now