Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Asset TA apakah perlu dimasukan ke E-SPT
Asset TA apakah perlu dimasukan ke E-SPT
- Originaly posted by sudiarta:
Berarti selisih penyusutan fiskal dengan komersial di koreksi fiskal ya rekan memey?
Iya, dikoreksi fiskal.
Originaly posted by simonalim:PER-19/PJ/2014
1. DAFTAR PENYUSUTAN DAN AMORTISASI FISKAL (LAMPIRAN KHUSUS 1A/1B)
Diisi per jenis harta berwujud/tidak berwujud yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan yang dapat disusutkan/diamortisasi.Secara aturan seharusnya tidak perlu diinput di Daftar Penyusutan.
Benar tidak usah diinput secara detail, totalnya saja diinput di kolom jumlah penyusutan komersial di lampiran khusus SPT Tahunan. Nah selisih penyusutannya di koreksi fiskal.
Perincian Daftar Penyusutan Aktiva (Komersial dan Fiskal) dibuat dgn format sendiri dan dilampirkan di Laporan Keuangan Perusahaan.Salam
- Originaly posted by simonalim:
Nilai Bukunya tidak berubah, bukan Nol.
baik rekan, tapi kalau kita tidak rubah nilai bukunya menjadi nol bukan tahun selanjutnya akan disusutkan otomatis. karena saya biasanya pake proses eksport import daftar penyusutan.
- Originaly posted by memey:
Iya, dikoreksi fiskal.
baik dan terima kasih rekan, saya akan coba praktekan.
salam ortax - Originaly posted by sudiarta:
Asset TA apakah perlu dimasukan ke E-SPT?
Mohon pencerahannya rekanya jelas dong
Rekan ikutan nanya dong…maaf masih bau kencur….
Jadi biaya penyusutan Harta TA dikoreksi fiskal ya. Nah biaya nya disusutkan per kapan ya rekan ? misal saya ikut TA sept 2016 namun Aset Maret tahun 2015.