Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan asuransi investasi

  • asuransi investasi

     PapinyaSuin updated 12 years, 5 months ago 2 Members · 3 Posts
  • jumaiki

    Member
    14 January 2013 at 2:57 pm
  • jumaiki

    Member
    14 January 2013 at 2:57 pm

    mohon bantuannya rekan :

    "bukan pengurang peghasilan bruto "

    d.Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

    Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek Pajak.

    Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

    bagimana dengan premi asuransi yang ada investasinya..
    contoh premi asuransi : 5jt ( 50% kesehatan , 50% investasi )
    apa ini bisa dijadikan biaya?

  • PapinyaSuin

    Member
    14 January 2013 at 3:46 pm
Viewing 1 - 3 of 3 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now