Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Aturan baru PPh 21 tahun 2009, udah bisa diterapkan dipembayaran gaji Januari?

  • Aturan baru PPh 21 tahun 2009, udah bisa diterapkan dipembayaran gaji Januari?

  • presiden2014

    Member
    4 February 2009 at 9:35 am
  • presiden2014

    Member
    4 February 2009 at 9:35 am

    pemotongan gaji dibulan Januari 2009 itu udah menggunakan UU PPh yg baru ya? mungkin ada yg bisa kasih link untuk cara-cara pemotongan PPh 21 untuk UU PPh yg baru, seperti tarif, PTKP, dll. thks sebelumnya. maklum nubi 😀

  • begawan5060

    Member
    4 February 2009 at 10:03 am

    Rekan Presiden,

    Sebetulnya hal ini sudah sering dibahas dalam postingan sebelumnya.
    Penghitungan/pemotongan gaji bln Januari 2009 sudah menggunakan UU PPh baru dan PMK-252/2008. Boleh juga anda membaca postingan sebelumnya.

  • scorpio

    Member
    4 February 2009 at 10:18 am

    Ada UU yang mengatur tentang PPh, UU No.36 Tahun 2008, menurut saia cukup jelas isinya.

  • presiden2014

    Member
    5 February 2009 at 11:27 am

    thks u/ info dasar hukumnya

  • bambanghermanto

    Member
    6 February 2009 at 5:11 pm

    ntuk rekan presiden2014 : info jelas mengenai PPh pasal 21 dan lainnya, seharusnya saudara ikut yang workshop tanggal 5Feb2009 kemarin di Bidakara yg ngadain kebetulan ORTAX juga tema sih sangat bagus Withholding Tax Update (PPh pasal 21, 22, 23 26, dan PPh pasal 4 (2) dengan pembicara Bpk. Dikdik Suwardi.
    Acara bagus dan tema serta bahasannya sangat bagus dan informatif, dan kalau boleh saya referensikan buat saudara presiden2014 untuk ikut dan juga bagi rekan-rekan lain yang belum pernah ikut. (bukan pesan sponsor yach)

  • bambanghermanto

    Member
    6 February 2009 at 5:15 pm

    Sebagai info dari workshop Withholding Tax Update kemarin.
    Dasar hukum selain UU No. 36 tahun 2008, juga ada Permenkeu no. 250/PMK.03/2008, Permenkeu no. 252/PMK.03/2008, Permenkeu no. 254/PMK.03/2008. Namun sayang PerDirjenPajak sih belum ada, tapi mohon info donk kalau sudah ada yang menemukannya.
    Maaf yach bukan bermaksud menggurui, cuman sharing. Tapi kalo sdh tahu mohon diabaikan saja.

  • OCJ788

    Member
    10 February 2009 at 8:42 am

    PMK 252 PASAL 8 AYAT 2 yg menyebut PPh yg ditanggung pemberi kerja bukan objek pajak…jd apakah ada perubahan cara perhitungan yg berbeda dng yg selama ini???mohon info dari rekan2…thks

Viewing 1 - 8 of 8 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now