Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Aturan dan penerapan PPN atas penjualan melalui juru lelang
Aturan dan penerapan PPN atas penjualan melalui juru lelang
Dear Rekan Ortax
Mohon pencerahannya terkait aturan terbaru mengenai PPN atas penjualan melalui juru lelang. Problemnya:
1. Pada saat pemilik barang menyerahkan ke juru lelang mencatat write off asset dan receivable dan PPN keluaran atas nama Juru Lelang(invoice dan faktur pajak keluaran atas nama juru lelang).
2. Pihak juru lelang meminta PPN/Faktur keluaran atas nama pemenang lelang dan tidak mau menerbitkan faktur pajak tidak dipungut/dibebaskan atas nama pemenang lelang.
Bagaimana penerapannya yang sesuai dengan peraturan perpajakan yang terbaru.
Terima kasih
Kalau di PP 44/2022 Pasal 9 ayat (1) dan (2) itu begini
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2)Penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya.dan emang gak ngejelasin PPN tidak dipungut/ dibebaskan sih rekan
Berarti sudah betul ya rekan kalau saya terbitkan faktur pajaknya atas nama juru lelang?