Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Aturan Pesangon di Tahun 2009
Aturan Pesangon di Tahun 2009
Bagaimana aturan pesangon ditahun 2009
apakah masih ikut aturan lama,
s/d 25 jt dikecualikan,
25-50 jt tarif 5% dst, padahal kan lapisan pajak dan tarif Ps.17 sudah berubah ?ada yang tahu gak nich?
tarif mengenai pesangon 2009.Kayaknya rekan-rekan harus menunggu juklak teknisnya. Karena di dalam Pasal 17 PMK tersebut hal itu juga disebutkan sbb :
Tata cara pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dan tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.
Salam
berarti belum ada perubahan tarif untuk pesangon yach,
padahal harusnya kan berbarengan dengan perubahan tarif ps.17.Tarifnya 5 % utk nilai selisih dengan 25 juta. contoh kalau uang pesangonnya 75 juta dikurangkann saja dgn 25 juta = 50 jt terus dikalikan dengan tarif 5 % dst…
rekan sihombing,
biar lebih jelas tolong di lengkapi dengan peraturannya dong.- Originaly posted by Sihombing:
Tarifnya 5 % utk nilai selisih dengan 25 juta. contoh kalau uang pesangonnya 75 juta dikurangkann saja dgn 25 juta = 50 jt terus dikalikan dengan tarif 5 % dst…
dasar peraturannya mana?
Dear All,
Tarif PPh 21 atas pesangon belum ada yang baru ya?
kalau bulan ini ada pembayaran pesangon baiknya dipotong tarif berapa?
Mohon infoTerima kasih
orangnya dan bawahannya lagi sibuk politik, jadi sabar yah juklaknya.
jadi pake ini aja dulu PP 149/2000Trimakasih Ibu/Bapak Juni??
1 hal lagi, ada kemungkinan tidak jika suatu saat juklaknya keluar, dia berlaku surut, misalnya berlaku per 1 april'09. Nah, jika hari ini kita sudah potong pph 21 pesangonnya dengan PP terakhir, bagaimana selisihnya?
mudah2an ga, kalo berlaku surut protes aja kita2 ini; tapi selisih karena berlaku surut harus dihitung ulang.
ya begitulah kemampuan pembuat peraturan di Indonesia ini…
harap maklum Indonesia gitu loh…. hehehehe…
mereka buat peraturan namun belum betul2 siap dengan kompleksitas kejadian yang ada & terjadi dalam kehidupan nyata…klo memang nanti keluar juklaknya & berlaku surut ya Indoensia banget, bro….
sudah jamak terjadi, semoga dapat melatih kesabaran kita….. v( '-' ) PEACE..!!Sebelum ada peraturan baru, gunakan yang lama….
Pada umumnya sih ngak berlaku surut begitu dekat…
klu berlaku surut ya…..terpaksa hitung lagi….
hehehehhe^_^
Peraturan masih tarif yang lama, trus dia tidak punya NPWP ataupun punya NPWP tarif sama