Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan ATURAN PPH 23 ATAS PASANG IKLAN DI RADIO / TV

  • ATURAN PPH 23 ATAS PASANG IKLAN DI RADIO / TV

     KHENNYI updated 16 years ago 4 Members · 10 Posts
  • KHENNYI

    Member
    4 June 2009 at 4:51 pm
  • KHENNYI

    Member
    4 June 2009 at 4:51 pm

    Teman-teman di forum,

    Saya ingin minta bantuannya untuk kasus saya berikut ini.

    Perusahaan kami (PT. A) mendapat faktur pajak masukan (dari PT. B) dgn FP No. 010.000.09-xxxxxxxx tertanggal 31 Mei 2009.

    Yang mana keterangan di FP tersebut adlh sbb:
    1. Biaya iklan radio produk XXX dan YYY selama bulan April 2009 = 20,000,000
    2. Agency Service = 2,500,000
    Sehingga DPP = 22,500,000 & PPN = 2,250,000

    Menurut acc PT. B, Seharusnya kami (PT. A), hanya boleh memotong PPh 23 untuk nilai Agency Service Fee nya saja, yaitu sebesar 2% x Rp 2,500,000 = 50,000.

    Karena menurut Beliau, dari stasiun radionya pun, PT. B tsb tidak dipotong PPh 23 oleh stasiun tsb.

    Saya sudah mencoba menanyakan ke Marketing salah satu radio di Jakarta (******), menurut ibu tersebut (saya lupa namanya), jika saya memasang iklan di radio, maka saya diperbolehkan u/ memotong PPh 23nya. Atau dapat juga, radio tsb yg mengurus PPh 23 nya.

    Sedangkan, jika saya baca Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 244/PMK.03/2008 (31 Desember 2008) dan UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 23 (di hal 29-31), maka PPh 23 nya menjadi 2% x Rp 22,500,000 = 450,000.

    Mohon saran dan petunjuk dari teman-teman, bagaimana aturannya yang benar.

    Terutama, jika teman-teman ada yang bekerja di stasiun radio / tv, bagaimanakah aturan yang benar nya?

    Apakah bisa diberikan juga dasar hukumnya?

    Jika dipotong PPh 23, maka masuk ke bagian jasa yg mana ya?

    Apakah boleh dikategorikan ke dalam “Jasa penyediaan tempat dan / atau dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi”?

    Dan jika bisa, mohon agar saya diberikan masukan secepatnya, karena saya sudah diminta u/ melakukan pembayaran ke mereka.
    Sedangkan, saya masih bingung, berapa nilai yang harus saya potong.

    Terima kasih untuk bantuan dari teman-teman sekalian.

    Salam,
    Henny
    ==========

  • Otong

    Member
    4 June 2009 at 4:56 pm

    Coba baca per-53/PJ/2009, penghasilan bruto tidak termasuk jasa perantara atau biaya penggantian. Apakah biaya iklan termasuk pengertian tersebut ? Klu tidak sudah benar PPh 23 senilai 450ribu

  • lingga

    Member
    4 June 2009 at 5:00 pm
    Originaly posted by KHENNYI:

    maka PPh 23 nya menjadi 2% x Rp 22,500,000 = 450,000.

    setuju dg ini yg menjadi dasarnya

    Originaly posted by KHENNYI:

    “Jasa penyediaan tempat dan / atau dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi”?

    masuk kedalam pasal 23 kategori ini

    pengalaman yg sama yg perna saya lakukan.dan berlakukan spt ini

    salam ortax

  • KHENNYI

    Member
    4 June 2009 at 5:07 pm

    Dear Bp. Otong,

    Saya baru saja mencari PER -53/PJ/2009, tp tdk ketemu.
    Yang ada thn 2008. Tp isinya ttg fiskal LN.
    Boleh minta dikirimkan per nya lewat japri ke khennyi@gmail.com?

    Terima kasih.

  • Otong

    Member
    4 June 2009 at 5:09 pm

    Sorry salah deh maksud saya SE-53/PJ/2009 ada di ortax kok…

  • hkw_tax

    Member
    4 June 2009 at 5:13 pm
    Originaly posted by KHENNYI:

    Yang mana keterangan di FP tersebut adlh sbb:
    1. Biaya iklan radio produk XXX dan YYY selama bulan April 2009 = 20,000,000
    2. Agency Service = 2,500,000
    Sehingga DPP = 22,500,000 & PPN = 2,250,000

    Kalau menurut pendapat saya, sesuai SE-53/PJ/2009
    yang dikenakan PPh 23 hanya atas jasa agency services = 2% * 2.500.000
    Karena terdapat pembayaran penggantian biaya yang tidak termasuk dalam imbalan bruto PPh 23.

    Untuk lebih jelasnya pada SE-53/PJ/2009

  • KHENNYI

    Member
    4 June 2009 at 5:15 pm

    Dear Bp. Otong,

    Saya sudah baca peraturan tsb, tp di point no. 5 ttg "Untuk memberikan kejelasan, contoh penerapan jumlah bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini." kok tidak ada contohnya ya?

    Kl boleh tau, cari nya dimana ya?

    Terima kasih u/ bantuannya ya.

  • hkw_tax

    Member
    4 June 2009 at 5:19 pm
    Originaly posted by KHENNYI:

    Saya sudah baca peraturan tsb, tp di point no. 5 ttg "Untuk memberikan kejelasan, contoh penerapan jumlah bruto dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini." kok tidak ada contohnya ya?

    Coba cari di menu download ORTAX, peraturan terbaru, cari SE-53

  • KHENNYI

    Member
    4 June 2009 at 6:45 pm

    Dear all,

    Terima kasih u/ bantuannya ya.

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now