Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Aturan PPh dan PPN di bidang Kontraktor
Aturan PPh dan PPN di bidang Kontraktor
Selamat siang master sekalian, mohon bantuannya yaa…
saya mau bertanya untuk bidang usaha kontraktor berbadan hukum CV yang dapat proyek nya dari developer, jadi subkon gitu…
itu tiap kali dapat pembayarn termin dari developer, dikenakan pajak apa ya? dan berapa % tarif nya? kalau tentang PPN gimana perhitungannya? kalau misalkan tiap kali dapat pembayaran termin dikenakan pajak, apakah nanti waktu SPT Tahunan dikenakan PPh 29 lagi?Terima kasih…
- Originaly posted by bear3600:
itu tiap kali dapat pembayarn termin dari developer, dikenakan pajak apa ya?
Kontraktor memungut PPN (apabila sudah PKP), dan mereka memotong PPh 4(2) final
maaf sebelumnya, tanya lagi pak begawan…
jadi nagih pembayaran termin ke developer nya pakai Faktur Pajak gitu ya?
kenapa PPh 4(2) final? setau saya itu untuk sewa bangunan seperti kontrak rumah gitu ya? tarif nya brp?terima kasih…
- Originaly posted by bear3600:
jadi nagih pembayaran termin ke developer nya pakai Faktur Pajak gitu ya?
Benar…, sepanjang sudah PKP
Originaly posted by bear3600:kenapa PPh 4(2) final? setau saya itu untuk sewa bangunan seperti kontrak rumah gitu ya?
PPh 4(2) bukan hanya sewa rumah, rekan…. Jasa konstruksi juga..
Originaly posted by bear3600:tarif nya brp?
Tergantung kualifikasi yang diterbitkan LPJK
Oww.. ok2 jadi kena PPN dan PPh 4(2) + PPh 29 waktu di SPT tahunan ya?
btw, LPJK itu apa ya? gimana caranya bisa lihat brp tarif nya?
nda kena PPh 23 ya?Terima kasih…
- Originaly posted by bear3600:
Oww.. ok2 jadi kena PPN dan PPh 4(2) + PPh 29 waktu di SPT tahunan ya?
Sepanjang tidak ada penghsl lainnya, tidak ada PPh Ps 29
Originaly posted by bear3600:btw, LPJK itu apa ya? gimana caranya bisa lihat brp tarif nya?
Sudah punya Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi?
Belum pak, ini CV masih baru berdiri. jadi tarif PPh 4 (2) sesuai dg kualifikasi yg diberikan oleh LPJK ya?
- Originaly posted by bear3600:
Belum pak, ini CV masih baru berdiri. jadi tarif PPh 4 (2) sesuai dg kualifikasi yg diberikan oleh LPJK ya?
iya rekan..
kalau belum punya surat ijin usaha konstruksi tapi sudah melakukan/menerima proyek konstruksi itu PPh 4 (2) nya kena 4% ya? karena digolongkan sbg penyedia jasa konstruksi yg tidak memiliki kualifikasi usaha
- Originaly posted by bear3600:
kalau belum punya surat ijin usaha konstruksi tapi sudah melakukan/menerima proyek konstruksi itu PPh 4 (2) nya kena 4% ya? karena digolongkan sbg penyedia jasa konstruksi yg tidak memiliki kualifikasi usaha
Benar..
setujuuu
OK. Terima kasih rekan n master sekalian… especially 4 master begawan