Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › ATURAN YANG MENYEBUTKAN SSP ATAS PPh PASAL 23 MENGGUNAKAN NAMA PEMOTONG PAJAK
ATURAN YANG MENYEBUTKAN SSP ATAS PPh PASAL 23 MENGGUNAKAN NAMA PEMOTONG PAJAK
mau tanya rekan2, aturan yang menyebutkan kalo PPh Ps. 23 (pemotongan) penyetoran pajaknya menggunakan SSP dengan NPWP pemotong pajak ada tidak ya?
terimakasih atas bantuannya…
- Originaly posted by rianm16:
mau tanya rekan2, aturan yang menyebutkan kalo PPh Ps. 23 (pemotongan) penyetoran pajaknya menggunakan SSP dengan NPWP pemotong pajak ada tidak ya?
yg motong n yg nyetor siapa rekan?
contohnya transaksi dengan bendahara, jadi ssp menggunakan npwp bendahara, lalu rekanan memperoleh bukti potong
cuma yang menjadi pertanyaan, ada tidak ya aturannya…?
kalo petunjuk pemotongan memang menyatakan demikian
Viewing 1 - 4 of 4 posts