Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan ATURAN YANG MENYEBUTKAN SSP ATAS PPh PASAL 23 MENGGUNAKAN NAMA PEMOTONG PAJAK

  • ATURAN YANG MENYEBUTKAN SSP ATAS PPh PASAL 23 MENGGUNAKAN NAMA PEMOTONG PAJAK

  • rianm16

    Member
    25 June 2013 at 9:20 am
  • rianm16

    Member
    25 June 2013 at 9:20 am

    mau tanya rekan2, aturan yang menyebutkan kalo PPh Ps. 23 (pemotongan) penyetoran pajaknya menggunakan SSP dengan NPWP pemotong pajak ada tidak ya?

    terimakasih atas bantuannya…

  • hangsengnikkei

    Member
    25 June 2013 at 9:21 am
    Originaly posted by rianm16:

    mau tanya rekan2, aturan yang menyebutkan kalo PPh Ps. 23 (pemotongan) penyetoran pajaknya menggunakan SSP dengan NPWP pemotong pajak ada tidak ya?

    yg motong n yg nyetor siapa rekan?

  • rianm16

    Member
    25 June 2013 at 9:26 am

    contohnya transaksi dengan bendahara, jadi ssp menggunakan npwp bendahara, lalu rekanan memperoleh bukti potong

    cuma yang menjadi pertanyaan, ada tidak ya aturannya…?
    kalo petunjuk pemotongan memang menyatakan demikian

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now