Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Badan Menerima Dana dari Luar Negeri atas Batal Impor (Refund)
Badan Menerima Dana dari Luar Negeri atas Batal Impor (Refund)
Dear Rekan” yg saya hormati,
Mohon pencerahannya , jika Badan(perusahaan) menerima dana refund karena barang yg diimpor tidak produksi lagi, apa uang yang diterima perusahaan di indonesia akan dikenakan pajak? dan juga apa bisa menjadi temuan ketika pemeriksaan pajak , dan bagaimana pengakuan dalam pajaknya?
sekedar info perusahaan bukan afiliasi
Bukan nya kalau dana refund atas pembelian gak dikenakan pajak ya ? #cmiiw
selagi administrasinya jelas gak akan beresiko rekan
Viewing 1 - 2 of 2 replies