Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Badan BADAN PINDAH ALAMAT BEDA PROVINSI

  • BADAN PINDAH ALAMAT BEDA PROVINSI

     NANANIA updated 7 years, 1 month ago 5 Members · 7 Posts
  • NANANIA

    Member
    3 April 2018 at 11:13 am
  • NANANIA

    Member
    3 April 2018 at 11:13 am

    Dear senior rekan ortax,

    Saya ingin bertanya, perusahaan saya baru berdiri 2016 kemarin. Bentuk badan PT. dan saya mendirikan di virtual office jakarta selatan.
    sudah lapor SPT tahunan walaupun nihil, tetapi sudah memiliki beberapa harta atas PT tersebut. (beberapa kendaraan)

    tahun ini saya mau membeli tanah di tangerang untuk operasional perusahaan tersebut, dan berniat tidak melanjutkan sewa virtual office.

    artinya saya harus berpindah KPP. begitu pula dengan TDP SIUP dll. apakah ada rekan yang tau bagaimana proses nya dan kira2 biaya apa saja yang saya perlu siapkan.

    Apakah lebih mudah bikin PT baru saja?
    Tolong pencerahannya ya rekan semua..

  • abrahamchandra

    Member
    3 April 2018 at 11:54 am
    Originaly posted by NANANIA:

    artinya saya harus berpindah KPP. begitu pula dengan TDP SIUP dll. apakah ada rekan yang tau bagaimana proses nya dan kira2 biaya apa saja yang saya perlu siapkan.

    isi surat pindah domisili di kantor pajak.. gak pake biaya

  • johan1937

    Member
    3 April 2018 at 1:57 pm

    BISA MENGAJUKAN WP PINDAH KE KPP TERDAFTAR……..PROSES PENERIMAAN DAN PENELITIAN ATAS PERMOHONAN WP PINDAH NORMALNYA BUTUH 14 HARI KERJA………

    SETELAH KEPUTUSAN DITERIMA ATAS PERMOHONAN TSB DI KELUARKAN………LAPORKAN KE KPP YG BARU…..

    SEMUA PROSES TIDAK DIKENAKAN BIAYA………ALIAS GRATIS.

  • BEKAWE

    Member
    3 April 2018 at 2:26 pm

    Tambahan:
    Semua Proses terkait Perpajakan tidak dikenakan Biaya, namun apabila KPP meminta Akta Notaris dll, maka siapkan dana untuk itu

  • sandro_mck

    Member
    6 April 2018 at 10:48 pm

    Untuk perubahan Anggaran Dasar Perusahaan (PT), dalam hal ini perubahan kedudukan dari Jakarta Selatan ke Tangerang wajib dibuat Akta Notaris mengenai perubahan tersebut, seperti yang sudah disampaikan Rekan @Bekawe dan hal ini sesuai dengan UUPT No. 40 Tahun 2007.

    Teknisnya, untuk PT wajib diadakan RUPS terlebih dahulu mengenai perubahan tersebut, yang kemudian dituangkan dalam Akta Notaris, dan kemudian diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham) untuk mendapatkan SK Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar terlebih dahulu.

    Setelah mendapatkan SK Persetujuan dari Menkumham, maka inilah yang akan menjadi dasar untuk mengurus perubahan perizinannya, seperti Domisili, NPWP, SIUP, TDP dan perizinan lainnya.

    Apakah lebih mudah bikin PT baru saja?
    Benar. Lebih mudah mendirikan PT baru. Karena untuk proses perubahan tersebut prosesnya sama dengan mendirikan PT baru, bahkan dapat dikatakan menjadi 2 kali proses.
    Karena dalam perubahan NPWP, SIUP dan TDP, wajib terlebih dahulu mengajukan mutasi dan/atau pencabutan pada Domisili yang lama yang tentunya butuh waktu. Misalnya untuk NPWP, normatifnya selama 14 hari kerja.

    Namun di sisi lain, dengan mengurus perubahan perizinan tersebut, maka kronologis tersebut tetap ada, dan menjadi "nilai lebih" tersendiri untuk perusahaan yang sudah lama berdiri dibandingkan PT baru.

    Apabila rekan @Nanania membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi melalui email: sandrositumeang.mck@gmail.com

    Salam

  • NANANIA

    Member
    11 April 2018 at 9:48 am

    Dear Rekan ortax,

    Terimakasih atas semua jawabnnya yang membantu saya mempertimbangkan.

    Sangat membantu.

Viewing 1 - 7 of 7 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now