Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Badan usaha berbentuk CV apakah harus buat PPH 21

  • Badan usaha berbentuk CV apakah harus buat PPH 21

  • autosolution

    Member
    11 March 2010 at 11:48 pm
  • autosolution

    Member
    11 March 2010 at 11:48 pm

    Dear all,

    Apakah badan usaha berbentuk CV memiliki kewajiban untuk membuat laporan atas PPH 21?

    Best regards

  • junjungansitohang

    Member
    12 March 2010 at 12:42 am

    betul rekan

    salam

  • yakinlah

    Member
    16 March 2010 at 6:16 am

    CV nya punya karyawan gak?

  • josu

    Member
    16 March 2010 at 9:43 am

    Punya atau gak punya karyawan harus tetap lapor SPT 21.
    salam,

  • jannes

    Member
    16 March 2010 at 11:16 am

    Betul, kalau memiliki karyawan dan dibayarkan gajinya (ada penghasilan yang diterima karyawan tersebut, maka pajak atas penghasilan tersebut harus diperhitungkan, dipungut, dibayar dan DILAPORKAN).
    Salam

  • Nurida

    Member
    16 March 2010 at 12:22 pm

    cv wajib melaporkan SPT pph 21

  • yakinlah

    Member
    17 March 2010 at 7:32 am
    Originaly posted by josu:

    Punya atau gak punya karyawan harus tetap lapor SPT 21.
    salam,

    Emangnya gitu mas?

  • Budianto

    Member
    17 March 2010 at 8:25 am

    Rekan Yakinlah,
    koq sptnya gak yakin…

  • yakinlah

    Member
    17 March 2010 at 9:50 am

    Baiklah saya Yakin. Berarti kalau tak ada karyawan, mungkin kwajiban CV itu adalah melaporkan SPT PPh 21 NIHIL.

Viewing 1 - 10 of 10 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now