Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bagaimana bikin bukti potong pph 4 (2) yg disetor sendiri?

  • bagaimana bikin bukti potong pph 4 (2) yg disetor sendiri?

  • kamso

    Member
    22 September 2010 at 5:28 pm
  • kamso

    Member
    22 September 2010 at 5:28 pm

    rekan2, jika ada wp op pemilik gedung menyewakan ke orang pribadi yg tidak ber-npwp, lalu wp op tsb berniat menyetor pph final dan melaporkan spt pph final sendiri, bagaimana caranya membuat bukti potongnya krn wp op tsb kan menyetor sendiri bukan dipotong? apakah bukti pot tsb dibuat seperti biasa kemudian ditandatangani sendiri oleh wp op tsb atau bagaimana? tks sebelumnya.

  • Simonalim

    Member
    22 September 2010 at 5:48 pm

    SSP PPh Psl.4(2) kode 411128 403 a/n WP OP sendiri (Pemilik Gedung) = Bukti Potong.
    Dilaporkan dengan:
    1. SPT Induk.
    2. Daftar SSP tsb.
    3. SSP lembar ke-3 tsb.
    Salam

  • kamso

    Member
    23 September 2010 at 11:13 am
    Originaly posted by simonalim:

    SSP PPh Psl.4(2) kode 411128 403 a/n WP OP sendiri (Pemilik Gedung) = Bukti Potong.

    tks simonalim, berarti tidak harus buat bukti potong ya rekan krn ssp tsb telah dianggap sebagai bukti potong.
    tapi apakah spt dan lampiran ssp tanpa bukti potong tsb akan dapat diterima dan dianggap lengkap oleh fiskus? tks sebelumnya.

  • sammi

    Member
    23 September 2010 at 11:50 am
    Originaly posted by kamso:

    apakah spt dan lampiran ssp tanpa bukti potong tsb akan dapat diterima dan dianggap lengkap oleh fiskus? tks sebelumnya.

    yah dapat dan harus diterima oleh fiskus, karena pada dasaarnya anda tidak dipotong jadi bagaimana bisa ada bukti potong, karena anda setor sendiri maka harus ada bukti seteornya yakni berupa SSP yang telah divalidasi oleh Bank Persepsi dengan NTPN.

  • arland2001us

    Member
    23 September 2010 at 11:52 am

    sependapat dengan rekan sammi

  • Simonalim

    Member
    23 September 2010 at 12:08 pm

    Sependapat juga.

  • begawan5060

    Member
    23 September 2010 at 5:06 pm

    Pemotong PPh ps 4 (2) wajib menerbitkan bukti potong dan melaporkan dengan SPT masa
    Apabila disetor/dibayar sendiri… dilaporkan boleh, tidak dilaporkan tidak apa-apa karena SSP tsb bukan termasuk dalam pengertian SPT masa.., namun harus tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan

  • Simonalim

    Member
    23 September 2010 at 10:33 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila disetor/dibayar sendiri… dilaporkan boleh, tidak dilaporkan tidak apa-apa karena SSP tsb bukan termasuk dalam pengertian SPT masa.., namun harus tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan

    Terima kasih koreksinya Pak Begawan.

  • Hanif

    Member
    24 September 2010 at 12:22 am

    PER No. 53 Tahun 2009

    PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR
    SPT MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT (2)
    (F.1.1.32.04)

    Petunjuk Khusus angka 6
    6. Selain oleh Pemotong Pajak, SPT Masa ini juga wajib diisi dan dilaporkan oleh Wajib Pajak yang menurut ketentuan yang berlaku wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang.

    Salam

  • kamso

    Member
    24 September 2010 at 10:34 am
    Originaly posted by hanif:

    Petunjuk Khusus angka 6
    6. Selain oleh Pemotong Pajak, SPT Masa ini juga wajib diisi dan dilaporkan oleh Wajib Pajak yang menurut ketentuan yang berlaku wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang.

    rekan hanif, jadi tetap harus lapor spt masa ya, tapi tanpa dilampiri dgn bukti potong (cuma ssp saja) ya rekan, krn kan tidak ada bukti potongnya. apakah demikian? tks banyak.

  • tono

    Member
    24 September 2010 at 11:34 am

    Jadi Maksud rekan2 adalah melaporkan spt masa walau tanpa bukti potong karena pihak pemberi sewa tidak memberikan bukti potong, tetapi dapat digantikan dengan ssp. mengenai si penyewa tidak mempunyai npwp bagaimana rekan2?

  • lamsihar

    Member
    24 September 2010 at 1:37 pm
    Originaly posted by tono:

    mengenai si penyewa tidak mempunyai npwp bagaimana rekan

    bukankah PPh4(2) tidak mempermasalahkan anda punya npwp atau tidak..
    mohon koreksi

  • Simonalim

    Member
    24 September 2010 at 3:28 pm

    Rekan Tono, PPh Final Psl.4(2) mempunyai pengertian Pemajakan terhadap Penghasilan yang diterima oleh WP DN dalam transaksi tertentu.
    Dalam kasus ini adalah termasuk Sewa Tanah &/ Banguan.
    Utk Pemajakannya :
    1. Ada yang dipotong oleh Pembayar (dalam hal si Pembayar diberikan tugas dapat memotong)
    2. Ada yang disetor sendiri oleh Penerima Penghasilan (dalam hal si Pembayar tidak diberi Tugas momotong) atau istilah lainnya memotong pajak atas penghasilan diri sendiri.
    Utk mekanisme setor sendiri hanya dapat melalui SSP.
    SSP tersebut diisi nama sendiri, nama si Penerima Penghasilan (Si Pemberi Sewa / Pihak yang menyewakan / Pihak Pemilik Tanah &/ Bangunan). Kode 411128 403 dgn diberikan keterangan siapa nama pihak penyewa.
    SSP tersebut menjadi milik si penerima penghasilan.

    Jadi ada atau tidak adanya NPWP pihak penyewa tidak ada hubungannya.
    Kalaupun ada NPWP si penyewa, NPWP tsb tidak di isikan ke Mekanisme SSP Setor Sendiri.
    Mohon koreksinya Rekan2..
    Salam

  • begawan5060

    Member
    24 September 2010 at 4:09 pm
    Originaly posted by hanif:

    Petunjuk Khusus angka 6
    6. Selain oleh Pemotong Pajak, SPT Masa ini juga wajib diisi dan dilaporkan oleh Wajib Pajak yang menurut ketentuan yang berlaku wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) yang terutang.

    Trims atas koreksinya…, trus gimana jika "penyetor sendiri" tsb belum ber-NPWP?

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now