Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan bagaimana bikin bukti potong pph 4 (2) yg disetor sendiri?

  • bagaimana bikin bukti potong pph 4 (2) yg disetor sendiri?

  • Hanif

    Member
    26 September 2010 at 4:07 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Trims atas koreksinya…, trus gimana jika "penyetor sendiri" tsb belum ber-NPWP?

    Untuk penerima penghasilan yang berkewajiban untuk menyetor sendiri tapi belum atau tidak memiliki NPWP, dapat menggunakan ketentuan berikut :
    Lampiran PER-38/PJ/2009
    PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

    Catatan: Bagi WP yang belum memiliki NPWP
    1. NPWP diisi :
    a. Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000
    b. Untuk WP orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.00-X.000

    2. XXX Diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak.
    Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah.

    Namun demikian, di dalam prakteknya sangat kecil kemungkinan bahwa mereka ini akan menyetorkan pajak atas penghasilannya tersebut.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    27 September 2010 at 7:26 pm
    Originaly posted by hanif:

    Untuk penerima penghasilan yang berkewajiban untuk menyetor sendiri tapi belum atau tidak memiliki NPWP, dapat menggunakan ketentuan berikut :
    Lampiran PER-38/PJ/2009
    PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK

    Bukan cara mengisi SSP yang saya pertanyakan… tetapi membuat dan melaporkan SPT-nya? Apakah ada "rumahnya" di master file KPP?

  • Kontet

    Member
    28 October 2010 at 11:51 am

    maaf saya juga mengalami hal yang sama, jadi perush saya sudah membuat ssp atas pph final yang dipotong sendiri. lalu melaporkannya. krn yang dilaporkan jd ada dua yang 1 ssp atas pph atas lawan transaksi yang kita potong, ssp satunya atas pph yang kita potong dan laporkan sendiri sendiri. tapi bukti terima KPP nya dibuat penerimaan normal dan pembetulan 1. bagaimana sebaiknya langkah yang benarnya. terima kasih atas bantuannya.

  • Hanif

    Member
    28 October 2010 at 11:58 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan cara mengisi SSP yang saya pertanyakan… tetapi membuat dan melaporkan SPT-nya? Apakah ada "rumahnya" di master file KPP?

    sudah pasti tidak punya rumah dong…
    Pan sudah dibilang, bagi penyedia jasa yang tidak punya NPWP, sudah setor saja untung, apalagi lapor….he hehe

    Originaly posted by kontet:

    maaf saya juga mengalami hal yang sama, jadi perush saya sudah membuat ssp atas pph final yang dipotong sendiri. lalu melaporkannya. krn yang dilaporkan jd ada dua yang 1 ssp atas pph atas lawan transaksi yang kita potong, ssp satunya atas pph yang kita potong dan laporkan sendiri sendiri. tapi bukti terima KPP nya dibuat penerimaan normal dan pembetulan 1. bagaimana sebaiknya langkah yang benarnya. terima kasih atas bantuannya.

    yang dilaporkan sptnya kan?
    Mohon diuraikan kronologisnya…

    Salam

  • sekar

    Member
    28 October 2010 at 12:56 pm

    bukannya tetep lapor untuk spt masa pph finalnya, difomkan ada persewaan tanah dan atau bangunan yang menyetor sendiri pphnya jadinyakan tidak perlu bukti potong
    tolang dikoreksi ya kawan

  • WawanTax04

    Member
    28 October 2010 at 1:07 pm
    Originaly posted by sekar:

    bukannya tetep lapor untuk spt masa pph finalnya, difomkan ada persewaan tanah dan atau bangunan yang menyetor sendiri pphnya jadinyakan tidak perlu bukti potong

    Sangat sependapat. Laporkan di SPT Masa pasal 4 ayat 2. Di SPT Induk bagian B: Objek Pajak angka 5 huruf b kan sudah tersedia untuk fasilitas melapor sendiri.

    Salam Solid.

  • Kontet

    Member
    28 October 2010 at 4:39 pm

    oiya benar.. jd selama ini dilaporkan 2 kali yang 1 di 5a dan b 😀
    thx infonya kakak kakak.

  • Tertio Kunto Dewo

    Member
    12 July 2022 at 2:33 pm

    Salam Kenal,

    jika setorannya tidak sesuai Masanya apa kena Pinalti jika kita setorkan beda Masa.
    Contoh kita lupa setor masa Januari, lalu kita setorkan dan lapor masa Juni.
    Itu bagaimana mekanismenya. dan aturannya.
    Terima kasih.

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now