Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bagaimana bikin bukti potong pph 4 (2) yg disetor sendiri?
bagaimana bikin bukti potong pph 4 (2) yg disetor sendiri?
- Originaly posted by begawan5060:
Trims atas koreksinya…, trus gimana jika "penyetor sendiri" tsb belum ber-NPWP?
Untuk penerima penghasilan yang berkewajiban untuk menyetor sendiri tapi belum atau tidak memiliki NPWP, dapat menggunakan ketentuan berikut :
Lampiran PER-38/PJ/2009
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAKCatatan: Bagi WP yang belum memiliki NPWP
1. NPWP diisi :
a. Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000
b. Untuk WP orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.00-X.0002. XXX Diisi dengan Nomor Kode KPP Domisili pembayar pajak.
Nama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lain yang sah.Namun demikian, di dalam prakteknya sangat kecil kemungkinan bahwa mereka ini akan menyetorkan pajak atas penghasilannya tersebut.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Untuk penerima penghasilan yang berkewajiban untuk menyetor sendiri tapi belum atau tidak memiliki NPWP, dapat menggunakan ketentuan berikut :
Lampiran PER-38/PJ/2009
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAKBukan cara mengisi SSP yang saya pertanyakan… tetapi membuat dan melaporkan SPT-nya? Apakah ada "rumahnya" di master file KPP?
maaf saya juga mengalami hal yang sama, jadi perush saya sudah membuat ssp atas pph final yang dipotong sendiri. lalu melaporkannya. krn yang dilaporkan jd ada dua yang 1 ssp atas pph atas lawan transaksi yang kita potong, ssp satunya atas pph yang kita potong dan laporkan sendiri sendiri. tapi bukti terima KPP nya dibuat penerimaan normal dan pembetulan 1. bagaimana sebaiknya langkah yang benarnya. terima kasih atas bantuannya.
- Originaly posted by begawan5060:
Bukan cara mengisi SSP yang saya pertanyakan… tetapi membuat dan melaporkan SPT-nya? Apakah ada "rumahnya" di master file KPP?
sudah pasti tidak punya rumah dong…
Pan sudah dibilang, bagi penyedia jasa yang tidak punya NPWP, sudah setor saja untung, apalagi lapor….he heheOriginaly posted by kontet:maaf saya juga mengalami hal yang sama, jadi perush saya sudah membuat ssp atas pph final yang dipotong sendiri. lalu melaporkannya. krn yang dilaporkan jd ada dua yang 1 ssp atas pph atas lawan transaksi yang kita potong, ssp satunya atas pph yang kita potong dan laporkan sendiri sendiri. tapi bukti terima KPP nya dibuat penerimaan normal dan pembetulan 1. bagaimana sebaiknya langkah yang benarnya. terima kasih atas bantuannya.
yang dilaporkan sptnya kan?
Mohon diuraikan kronologisnya…Salam
bukannya tetep lapor untuk spt masa pph finalnya, difomkan ada persewaan tanah dan atau bangunan yang menyetor sendiri pphnya jadinyakan tidak perlu bukti potong
tolang dikoreksi ya kawan- Originaly posted by sekar:
bukannya tetep lapor untuk spt masa pph finalnya, difomkan ada persewaan tanah dan atau bangunan yang menyetor sendiri pphnya jadinyakan tidak perlu bukti potong
Sangat sependapat. Laporkan di SPT Masa pasal 4 ayat 2. Di SPT Induk bagian B: Objek Pajak angka 5 huruf b kan sudah tersedia untuk fasilitas melapor sendiri.
Salam Solid.
oiya benar.. jd selama ini dilaporkan 2 kali yang 1 di 5a dan b 😀
thx infonya kakak kakak.Salam Kenal,
jika setorannya tidak sesuai Masanya apa kena Pinalti jika kita setorkan beda Masa.
Contoh kita lupa setor masa Januari, lalu kita setorkan dan lapor masa Juni.
Itu bagaimana mekanismenya. dan aturannya.
Terima kasih.