Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › bagaimana cara isi spt ppn pembetulan akibat tax amnesty?
bagaimana cara isi spt ppn pembetulan akibat tax amnesty?
selamat sore rekan-rekan
pada bulan desember 2015 misalnya perusahaan saya masih ada kompensasi sebesar Rp. 2 milyar, akibat TA maka saya melakukan pembetulan dengan cara menghilangkan kompensasi tersebut dibulan selanjutnya.1. jika ternyata pada bulan januari 2016 saya masih lebih bayar Rp. 1.000.000, pada form 1111 AB bagian III, saya harus isi apa saja? lalu pada spt induk bagian II saya harus isi apa saja?
2. pada bulan februari 2016 spt saya menjadi kurang bayar Rp. 5.000.000 ( setelah dikurangi kompensasi bln januari 2016 Rp. 1.000.000 ), pada form 1111 AB bagian III, saya harus isi apa saja? lalu pada spt induk bagian II saya harus isi apa saja?
Mohon pencerahannya, terimakasih
- Originaly posted by hermanrahmandani:
1. jika ternyata pada bulan januari 2016 saya masih lebih bayar Rp. 1.000.000, pada form 1111 AB bagian III, saya harus isi apa saja? lalu pada spt induk bagian II saya harus isi apa saja?
Pada SPT Januari rekan seharusnya tidak mencantumkan nilai 2M yang merupakan kompensasi dari Des 2015 tsb.
Nilai 1 jt tsb dapat dari mana rekan? Kalau misalnya ada FP Masukan yang baru rekan input senilai 1jt di Masa Jan tsb, maka memang SPT nya akan jadi KB senilai 2milyar kurang 1 juta rupiah. Itu nilai PPN yang masih harus dilunasi oleh rekan.