Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › bagaimana cara isi spt ppn pembetulan akibat tax amnesty?
bagaimana cara isi spt ppn pembetulan akibat tax amnesty?
selamat sore rekan-rekan
pada bulan desember 2015 misalnya perusahaan saya masih ada kompensasi sebesar Rp. 2 milyar, akibat TA maka saya melakukan pembetulan dengan cara menghilangkan kompensasi tersebut dibulan selanjutnya.1. jika ternyata pada bulan januari 2016 saya masih lebih bayar Rp. 1.000.000, pada form 1111 AB bagian III, saya harus isi apa saja? lalu pada spt induk bagian II saya harus isi apa saja?
2. pada bulan februari 2016 spt saya menjadi kurang bayar Rp. 5.000.000 ( setelah dikurangi kompensasi bln januari 2016 Rp. 1.000.000 ), pada form 1111 AB bagian III, saya harus isi apa saja? lalu pada spt induk bagian II saya harus isi apa saja?
Mohon pencerahannya, terimakasih
- Originaly posted by hermanrahmandani:
1. jika ternyata pada bulan januari 2016 saya masih lebih bayar Rp. 1.000.000, pada form 1111 AB bagian III, saya harus isi apa saja? lalu pada spt induk bagian II saya harus isi apa saja?
Bagian III huruf B(1) dikosongkan, Induk bagian II akan mengikuti sistem..SPT akan jadi Kurang Bayar
Originaly posted by hermanrahmandani:2. pada bulan februari 2016 spt saya menjadi kurang bayar Rp. 5.000.000 ( setelah dikurangi kompensasi bln januari 2016 Rp. 1.000.000 ), pada form 1111 AB bagian III, saya harus isi apa saja? lalu pada spt induk bagian II saya harus isi apa saja?
ini juga sama dengan cara yang diatas
terimakasih pak jac
- Originaly posted by jacjas:
Bagian III huruf B(1) dikosongkan, Induk bagian II akan mengikuti sistem..
sepakat dengan rekan jacjas…