Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Cara Menghitung PPh Pasal 23

  • Cara Menghitung PPh Pasal 23

  • percaya doa ibu

    Member
    13 September 2023 at 2:31 pm

    Rekan,

    bagaimana cara hitung/rumus utk pph 23,
    misal; tagihan ke klien Rp 1.000.000 tp pihak klien inginnya bayar uang sejumlah tsb, pdhl klien termasuk badan & punya npwp yang artinya kena pph 23. klien bilang 1.000.000 itu udah sama pph 23 nya. Mohon bantuannya, dan bagaimana mekanisme untuk bukti potongnya? mohon bantuannya, terima kasih

  • rebarsteel

    Member
    14 September 2023 at 10:15 am

    Ini atas transaksi apa rekan ? Kasih aja aturannya di UU PPh Pasal 23
    tarif nya tergantung transaksi. Coba baca disini https://datacenter.ortax.org/ortax/uu/show/339# terus klick di bagian samping kiri “detail” pilih BAB 5 klik pasal 23 nya

  • yabufuu

    Member
    14 September 2023 at 2:13 pm

    Mau di gross up?

    DPP: 1.000.000/0.98 = 1.020.408

    PPh 23: 20.408

    Jadi klien bayar 1jt. Tapi ya dia tetap bikin bukti potongnya.

    Kalau dia mau bayar sejuta dan tdk mau bikin bukti potong, itu masalah dia sama pajak. Sudah kewajiban dia untuk potong pph 23.

    Kalau normalnya harusnya dari penghasilan satu juta itu dipotong 2%, 20rb

    Penghasilan yg kalian terima hanya 980rb+bukti potong 20rb

    • percaya doa ibu

      Member
      14 September 2023 at 2:34 pm

      terima kasih rekan atas jawabannya, izin tanya lg..

      saya ingin menerbitkan invoice. kontrak dengan klien biaya yg harus mereka bayar sebesar 13.000.000 dan itu belum termasuk pajak. invoice yang benar yang mana ya rekan?

      DPP : 13.260.000

      PPH 23 : 260.000

      Yg hrs dbyr : 13.000.000

      ATAU

      DPP : 13.000.000

      PPH 23 : 260.000

      yg hrs dbyr : 12.740.000

      2 2 nya saya tetap mendapatkan bukti potong

      Thanks rekan

  • ddeeyan

    Member
    3 November 2023 at 4:23 pm

    selamat sore rekan
    mau tanya sekalian. kalau kita ada transaksi kalibrasi buat objek pajaknya apakah menggunakan kriteria Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV Kable, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi?

    lalu utk perhitungan
    misal tarif 1.000.000
    diskon 20% 200.000
    utk pengenaan pph 23 apakah ryg 1. 000.000 atau 800.000 yg sudah dipotong ?
    terimakasih

    • wverdi

      Member
      6 November 2023 at 1:28 pm

      1. Boleh seperti itu.

      2. DPP PPh 23 dari yang 800ribu

      • ddeeyan

        Member
        7 November 2023 at 11:18 am

        baik..terima kasih rekan @wverdi

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now