Forum Ortax › Forums › PPh Badan › Bagaimana Cara Menghitung PPh 25 dan 29 Untuk Omset Dibawah 4,8M?
Bagaimana Cara Menghitung PPh 25 dan 29 Untuk Omset Dibawah 4,8M?
Kami Perusahaan Berbadan HUkum (PT) Usaha kami dibidang Persewaan Bangunan gudang.Omzet belum mencapai 4,8 M/tAHUN .Dan Setiap transaksi kami dipotong oleh Penyewa PPh Ps4.ayat2 yang tarifnya 10%,dan kami dapat Bukpotnya. Dalam pembuatan espt pembukuan kami ada sisa laba.
Pertanyaannya: Apakah kami juga masih harus membayar PPh Ps.29 (ppH Badan? ).Karena sepengetahuan saya Kami sudah membayar /Dipotong PPh ps.4 ayat2 langsung oleh Penyewa.
Atas bantuan dan penjelasannya ,saya ucapkan terimakasih.Salam !!- Originaly posted by Aanhermawan:
Pertanyaannya: Apakah kami juga masih harus membayar PPh Ps.29 (ppH Badan? ).Karena sepengetahuan saya Kami sudah membayar /Dipotong PPh ps.4 ayat2 langsung oleh Penyewa.
Tidak perlu karna penghasilannya sudah bersifat Final
fyi buat temen temen UMKM, saya menemukan aplikasi robot konsultan pajak gratis yang bisa hitung pajak otomatis, dibuatin ID Billing instan terus dikasi link pembayaran juga nih.. diaksesnya bisa lewat whatsapp.. cobain dehh nomor whatsappnya +62 881-0819-20920 atau https://pajak.io/beejak
PPh final umkm pp23/46 mungkin bukan 4(2). memang sama2 final cuman pph 4(2) itu khusus untuk jasa konstruksi dan sewa tanah/bangunan.
kalau perusahaan rekan berbentuk CV. memang maksumal 4 tahun menggunakan PPh final umkm. jika sudah lewat 4 tahun, maka tahun berikutnya menggunakan tarif normal pasal 17 meskipun omzet masih di bawah 4.8M
untuk perhitungan PPh 25/29 jika menggunakan PPh final umkm tidak perlu dihitung dianggap nihil.
jika menggunakan tarif normal pasal 17. maka rumusnya
PPh 25 : (PPh terutang – kredit pajak) : 12 bulan