Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bagaimana cara penghitungan PPh Pasal 21 bulanan?
bagaimana cara penghitungan PPh Pasal 21 bulanan?
mau tanya nih…
misalnya tuan handi bekerja di PT.Q dengan gaji sebulan Rp.2.500.000,- (status TK/1). Premi JKK Rp.50.000,- premi JK Rp.30.000,- Premi JHT Rp.20.000,- dan Iuran pensiun Rp.50.000 yang dibayar oleh pemberi kerja
sedangkan tuan handi sendiri membayar premi JHT Rp.10.000,- dan iuran pensiun Rp. Rp.20.000
bagaiman cara penghitungan PPh pasal 21 bulanan atas gaji tuan handi?
Gaji Rp 2.500.000,-
premi JKK Rp 50.000,-
premi JK Rp 30.000
Premi JHT Rp 20.000,-
Total penghasilan bruto = Rp 2.600.000
Pengurangan:
1.Biaya Jabatan 5% x Rp 2.600.000 = Rp 130.000(batas max Rp 500.000/bulan, jadi yang digunakan Rp 130.000)
2.Iuran Pensiun = Rp 20.000
3.Iuran JHT = Rp Rp 10.000
Total pengurangan = Rp 160.000
Penghasilan neto sebulan = 2.440.000
Penghasilan neto sthn = 12 x Rp 2.440.000 = Rp 29.280.000
PTKP:
WP sendiri = Rp 15.840.000
Tanggungan 1 orang = Rp 1.320.000
Total PTKP = Rp 17.160.000
PKP = Rp 12.120.000
PPh 21 terutang = 5 % x Rp 12.120.000 = Rp 606.000
PPh 21 per bulan = Rp 606.000/12 = Rp 50.500Salam
attn rekan noel
kenapa iuran pensiun Rp.50.000,- yang "dibayarkan oleh pemberi kerja" tidak dimasukan sebagai penghasilan karyawan?
iuran pensiun yang dibayarkan pemberi kerja tidak dianggap sebagai penghasilan karyawan, karena iuran pensiun yang dibayar ke dana pensiun bukan objek pajak menurut PMK 252 sehingga iuran pensiun tidak menjadi penghasilan tetapi dapat dikurangkan dimana yang dikurangkan hanya iuran pensiun yang dibayar pegawai
Mohon maaf saya juga ada kesalahan dimana iuran JHT yang dibayar perusahaan tidak dimasukkan ke penghasilan bruto tetapi menjadi pengurang tetapi tetap yang dibayar pegawai bukan perusahaan, kalau mau lihat lebih jelasnya lihat Pasal 8 ayat 1 huruf c PMK 252/PMK.03/2008,
jadi penghasilan brutonya total = Rp 2.580.000
Pengurangan:
1.Biaya Jabatan 5% x Rp 2.580.000 = Rp 129.000(batas max Rp 500.000/bulan, jadi yang digunakan Rp 129.000)
2.Iuran Pensiun = Rp 20.000
3.Iuran JHT = Rp Rp 10.000
Total pengurangan = Rp 159.000
Penghasilan neto sebulan = 2.421.000
Penghasilan neto sthn = 12 x Rp 2.421.000 = Rp 29.052.000
PTKP:
WP sendiri = Rp 15.840.000
Tanggungan 1 orang = Rp 1.320.000
Total PTKP = Rp 17.160.000
PKP = Rp 11.892.000
PPh 21 terutang = 5 % x Rp 11.892.000 = Rp 594.600
PPh 21 per bulan = Rp 594.600/12 = Rp 49.550thank's jawabannya…..
attn rekan noel…
sesuai 225/PMK.03/2008 pasal 3 disana menjelaskan bagi pengawai yang menerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua/jaminan hari tua termasuk ahli waris
maksudnya gmana ya?
Dalam pasal 3 itu maksudnya apabila uang pesangon, uang pensiun, manfaat pensiun, THU atau JHT tersebut telah diberikana kepada si penerimanya.Jadi dalam kasus sebelumnya uang pensiun atau JHT tersebut adalah masih berupa premi/iuran yang dibayarkan (uang pensiun atau JHT dibayarkan ke Dana Pensiun untuk uang pensiun dan Jamsostek untuk JHT)
Nanti setelah uang pensiun tsb diterima(misalnya setelah pegawai habis masa kerja dan pensiun) dan pesangon, dll tsb diterima, maka atas penghasilan yang diterima tsb dipotong PPh 21
nanti untuk penerima pensiun akan dipotong biaya pensiun (Pasal 10 ayat 4), kemudian dikenakan tarif Pasal 17 dan untuk pesangon dll, ada perhitungan khusus dimana menggunakan tarif Pasal 17 atas penghasilan bruto tetapi dikecualikan lapisan 0-25 juta- Originaly posted by Noel:
Premi JHT Rp 20.000,-
iuran JHT yang dibayarkan pemberi kerja, bukan penambah penghasilan bagi karyawan.
Arti dalam pasal 3 apabila pegawai telah memasuki masa pensiun (telah berhenti bekerja) dan saat menerima uang pensiun akan dipotong PPh Pasal 21
jika uang pensiun langsung dibayar sekaligus telah melebih 25 juta, akan dikenakan PPh pasal 21 ( uang pensiun – 25 juta = PKP x PPh 17 = PPh terutang)
apakah begitu?
Iya jadi sama saja dengan pesangon(dibayarkan sekaligus), dikecualikan 25 jutanya .Jadi, hanya bagi penerima pensiun berkala saja yang telah berhenti bekerja saja ,yang ada biaya pensiunnya.Perhitungannya dapat dilihat di KEP-545, masalah pesangon
apabila uang pensiun diterima setiap bulan, maka biaya pensiun diperkenankan max Rp.200.000
contoh : (status TK/1)
bulan Jan 2009 terima uang pensiun Rp.4.500.000
biaya pensiun 5% x 4.500.000 = 225.000 (Rp. 200.000) diperkenankan
PTKP – TK/1 (Rp.1.540.000)
PKP ==>>>> Rp.2.760.000PPh Pasal 21 terutang – FINAL
5% X Rp.2.760.000 = Rp.138.000,-menurut anda??
Iya begitu, dengan asumsi pensiun tsb diterima pada tahun berikutnya setelah tahun diterimanya pensiun, karena apabila pensiun diterima pada bulan di tengah tahun berjalan, maka perlu disesuaikan kembali perhitungan PPh-nya dengan PPh yang sudah dipotong atas PPh 21 ketika bulan sebelum pensiun, tetapi jika untuk tahun kedua dan seterusnya, maka perhitungannya seperti yang rekan ranto buat
setuju dengan pendapat kamu….
- Originaly posted by ranto:
apabila uang pensiun diterima setiap bulan, maka biaya pensiun diperkenankan max Rp.200.000
Originaly posted by ranto:PPh Pasal 21 terutang – FINAL
5% X Rp.2.760.000 = Rp.138.000,-Apakah uang pensiun yang diterima setiap bulan termasuk PPh 21 FINAL?