Forum Ortax › Forums › PPh Pasal 21 › Bagaimana Caranya Pembetulan Pada SPT PPh 21 Lebih Bayar
Bagaimana Caranya Pembetulan Pada SPT PPh 21 Lebih Bayar
Dear Rekan Ortax,
Mohon Bantuannya..SPT PPh 21 kami sampai saat ini masih berstatus LB, akibat kenaikan PTKP tahun 2015 yang belum habis dikompensasikan sampai sekarang.
Nah sekarang kami ingin melakukan pembetulan SPT Jan – Mei ,
tapi kami bingung mengisi SPT nya..Contoh :
PPh 21 Jan 2016 terutang Rp.500.000
Lebih Bayar Des 2015 dikompensasikan ke Jan 2016 Rp.5.000.000
Status SPT PPh 21 Masa Jan 2016 Normal LB Rp.4.500.000Lalu karena perubahan PTKP 2016, saya menghitung ulang PPh 21 terutang masa Jan 2016 sebesar Rp.100.000
lalu bagaimanakah pengisian di SPT induknya rekan2..
Mohon bantuannya…SPT Induk PPH 21
No.13 diisi jumlah lebih bayar DES 2015
No.14 sama dengan 13
No.15 jumlah PPh pembetulan + kurang(lebih) bayar desember 2015
No.16 jumlah yang disetorkan lagi untuk pembetulan jika tidak kosongi saja
No.17 selisih lebih(kurang)bayar spt normal dan pembetulan Jan 2016rekan,, untuk No 16 otomatis terisi jumlah PPh Lebih Bayar Masa Januari 2016 pada SPT Normal…
- Originaly posted by m3y:
rekan,, untuk No 16 otomatis terisi jumlah PPh Lebih Bayar Masa Januari 2016 pada SPT Normal…
eh maaf salah itu otomatis sama dengan no 15
- Originaly posted by m3y:
lalu bagaimanakah pengisian di SPT induknya rekan2..
Pengisian SPT Jan 2016 (P1) :
No.13 diisi = 5.000.000
No.14 diisi = 5.000.000
No.15 diisi = (4.900.000)
No.16 diisi = (4.500.000)
No.17 diisi = (400.000) —> kompensasikan langsung ke bulan Agt/Sept 2016misalkan atas masa jan 2016 normal LB nya sudah dikompensasikan ke masa berikutnya gmn rekan cara pembetulan masa jan 2016 sesuai kasus diatas?
terima kasih rekan begawan 5060,,
sangat membantu sekali 🙂