Forum Ortax › Forums › Lain-lain › Bagaimana Jurnal Sewa Kantor
Hallo Semuanya, mohon bantuannya teman2 saya ingin bertanya bagaimana jurnal Sewa Kantor yang ditagihkan per bulan
Contoh : PT. B menyewakan Kantor kepada PT. C sebesar Rp. 54.000.000 / tahun tapi PT. B menerbitkan tagihan sewa nya setiap akhir bulan dan PT. C membayar sewa tersebut setiap awal bulan berikut nya
Contoh transaksinya
*Tagihan atas sewa januari di tgl 30 Januari 23 Rp. 4.500.000
Dibayar pada tgl 5 februari 23 Rp. 4.500.000 – 450.000(pot pph 4(2) ) = 4.050.000
Yang saya tanya untuk jurnal pencatannya bagaimana ya teman2
Mohon jawabannya ya..
Biaya sewa Dr 4.500.000
Bank Cr 4.050.000
PPh 4 ayat 2 terutang Cr 450.000
Pemilik gedung bukan PKP kah jadi mereka tidak tagih PPN?
Sebenarnya yang memyewakan gedung (PT. B) ini bukan kepemilikan sendiri tapi karena mereka hanya memakai gedung yang satunya jadi kami yg menyewa gedung sblh nya melalui tangan ke 2 yaitu PT. B dan karena si PT. B pada saat sewa dengan pihak pertama tidak ditagihkan PPN karena pemilik gedung orang pribadi jadi PT. B menyewakan ke kami tidak dikenakan PPN juga
Apakah hal tersebut salah rekan? Dan seharusnya yang benar bagaimana ya?
Lalu kembali ke penjurnalannya apakah cukup atas biaya sewa dan kas beserta pph 4(2) nya saja ya rekan, jadi tidak perlu jurnal hutang atas sewanya?
Mohon pencerahaannya lagi ya..
Terimakasih sebelumnya
Gak salah sih cuma jangan sampai ada masalah di belakang jika si PT.B ternyata PKP dan tidak memungut PPN.
Tergantung pakai accrual atau kas basis
kalau accrual basis
1. Biaya sewa Dr 4.500.000
Hutang Sewa ke PT.B Dr.4.500.000
Jurnal saat pengakuan biaya
2. Hutang Sewa ke PT. B. Dr 4.500.000
Bank Cr 4.050.000
PPh 4 ayat 2 terutang Cr 450.000
Jurnal saat siap bayar ke vendor