Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bagaimana kalau PPh pasal 23 kalau tidak dipotong rekanan?
bagaimana kalau PPh pasal 23 kalau tidak dipotong rekanan?
dear ortaxer,
kalau misalnya rekanan kita tidak memotong PPh 23, dan waktu di konfirmasi, karena kesibukannya, mereka tidak memberikan ssp sebagai bukti pemotongan.
dalam hal ini sebaiknya tindakan kita sebagai penerima jasa bagaimana? apakah kita harus membuat bukti potong sendiri, atau membiarkan saja, karena itu tanggung jawab rekanan?
mohon bantuannya y..
makasih..
Tanggung jawab ada pada rekanan sebagai pemotong PPh 23, kita tidak memiliki kewajiban, jadi sanksinya nanti pada rekanan
- Originaly posted by bsn:
karena kesibukannya, mereka tidak memberikan ssp sebagai bukti pemotongan.
Mereka sudah menyetorkan nya yah?? Kl begitu tunggu mereka tidak sibuka aja pak.. Hehehehe..
Originaly posted by bsn:atau membiarkan saja, karena itu tanggung jawab rekanan
Wah kl bisa jangan pak.. Karena kan bisa dijadikan kredit pajak..
Kl di pph pasal 4, setau saya bisa pihak yg menerima penghasilan menyetorkan sendiri. Tapi kl PPh 23 saya kurang begitu tau yah, apa bisa seperti itu jg..
Mohon koreksi n salam… - Originaly posted by bsn:
kalau misalnya rekanan kita tidak memotong PPh 23, dan waktu di konfirmasi, karena kesibukannya, mereka tidak memberikan ssp sebagai bukti pemotongan.
sebenarnya dipotong apa tidak? karena klo tidak dipotong otomatis mereka tidak akan memberikan kita bupot.
Originaly posted by bsn:dalam hal ini sebaiknya tindakan kita sebagai penerima jasa bagaimana? apakah kita harus membuat bukti potong sendiri, atau membiarkan saja, karena itu tanggung jawab rekanan?
Originaly posted by Noel:Tanggung jawab ada pada rekanan sebagai pemotong PPh 23, kita tidak memiliki kewajiban, jadi sanksinya nanti pada rekanan
sependapat dengan rekan Noel
akan tetapi, alangkah baiknya jika rekan bsn mengingatkan kepada rekanan kalau transaksi ini merupakan objek wht tax 23, jadi pihak rekanan mempunyai kewajiban untuk memotong pph pasal 23 yg terutang & jika ini tidak dilakukan maka pihak rekanan yang akan terkena sanksi jika nanti diperiksa org pajak.
lebih baik rekan bsn mengkonfirmasikan hal ini ke rekanan dg menggunakan email
berikut dg attachment peraturan yg mengaturnya (PMK 244 thn 2009), ini digunakan sebagai bukti jika nanti kita diperiksa orang pajak. karena ada beberapa pemeriksa pajak yg menganggap jika kita tidak dipotong pph nya maka kita juga akan dikenakan sanksi (berkaitan dg tanggung jawab renteng). - Originaly posted by POERBA:
Mereka sudah menyetorkan nya yah?? Kl begitu tunggu mereka tidak sibuka aja pak
Originaly posted by junior:sebenarnya dipotong apa tidak? karena klo tidak dipotong otomatis mereka tidak akan memberikan kita bupot
ngakunya sih udah, tp sampai sekarang belum ada bukti potongnya..
sepertinya saran rekan junior bisa dicoba, terima kasih..
bukti potong PPh 23, bukan SSP, tapi ada bukti potongnya
Salam
- Originaly posted by hanif:
bukti potong PPh 23, bukan SSP, tapi ada bukti potongnya
benar pak hanif, tadi salah ngetik, n ga bisa di hapus.. 🙂
- Originaly posted by bsn:
dalam hal ini sebaiknya tindakan kita sebagai penerima jasa bagaimana?
Bukannya sebagai penerima jasa itu yg wajib memotong PPh 23-nya ? Berarti perusahaan Saudara yg harus motong PPh 23 dan memberikan bukti potong ke rekanan Saudara dong.
Kalau Anda sebagai pemberi jasa tidak dipotong PPh 23, yg bertanggung jawab tentunya penerima jasa (rekanan). Sedangkan perusahaan Saudara tentu tidak bisa meng-kreditkan, sehingga tentunya penghasilan atas penyerahan jasa tersebut akan tetap diperhitungkan sebagai penghasilan di PPh Tahunan Badan.
CMIIW maaf, klo menurut saya
sbg pemberi jasa yg tdk di pot Pph adalah bersifat Pasif,tanggung jawab ada di pihak sipemotong(penerima Jasa)- Originaly posted by barif:
maaf, klo menurut saya
sbg pemberi jasa yg tdk di pot Pph adalah bersifat Pasif,tanggung jawab ada di pihak sipemotong(penerima Jasa)sepertinya ada salah persepsi dari pertanyaan saya, maksud dari pertanyaan tersebut, perusahaan kami adalah pemberi jasa dan kami belum menerima bukti potong dari rekanan (pihak yang membayar).
terima kasih untuk koreksinya rekan2 ortax..
- Originaly posted by bsn:
sepertinya ada salah persepsi dari pertanyaan saya, maksud dari pertanyaan tersebut, perusahaan kami adalah pemberi jasa dan kami belum menerima bukti potong dari rekanan (pihak yang membayar).
jika pembayaran atas jasa kita telah dipotong pajak, kita punya hak untuk meminta bukti potong tersebut.
klo mereka ga bisa kasi bukti potongnya,sebaiknya minta kembali aja uang yg telah mereka potong tsb,
yg harus memotong adalah yg memberi penghasilan, semetara pemberi jasa jika tidak dipotong tidak apa2, unsur kesalahanya ada pada pemberi pemnghasilan.wasalam
maaf, klo boleh tau penerimaan pembayarannya dipot/tidak ?
Klo dipot harus minta bukti potnya,
klo tdk dipot, persh sdr bersifat pasif sbg yg dipot pph. Tanggung jawab ada pd si pemotong (penerima jasa)- Originaly posted by lingga:
jika pembayaran atas jasa kita telah dipotong pajak, kita punya hak untuk meminta bukti potong tersebut.
klo mereka ga bisa kasi bukti potongnya,sebaiknya minta kembali aja uang yg telah mereka potong tsb,setuju rekan lingga. tagih terus atau uang kembali.
kan kita yang rugi, sebab bisa jadi kredit pajaksalam
- Originaly posted by barif:
maaf, klo boleh tau penerimaan pembayarannya dipot/tidak ?
uang yang masuk rekening sudah dipotong kewajiban pajak, hanya saja mereka belum menyerahkan bukti nya.
terima kasih atas saran rekan-rekan..