Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › bagaimana kalau PPh pasal 23 kalau tidak dipotong rekanan?
bagaimana kalau PPh pasal 23 kalau tidak dipotong rekanan?
Mungkin hampir sama dengan case kami ini, kami sewa kantor dan dalam kontrak tidak ada clausule siapa yg bayar pph ps 23 untuk sewa. Pada saat kita membayar sewa kita mau memotong pph, tetapi fihak pemilik kantor tidak mau dipotong pph.
Jadi akhirnya kedua belah fihak tidak bayar pph nya. Dalam hal ini siapa yang salah menurut praturan pajak? dan kalau pemilik ngotot tidak tidak mau bayar apa bisa fihak penyewa yang bayar? Dan dalam hal ini apakah pph dapat dianggap biaya perusahaan oleh kami (penyewa)?
Mohon nasehat para senior. Thanks.
- Originaly posted by herjos:
Dalam hal ini siapa yang salah menurut praturan pajak?
yang salah adalah pemotong.
Originaly posted by herjos:kalau pemilik ngotot tidak tidak mau bayar apa bisa fihak penyewa yang bayar?
boleh-boleh saja…
Originaly posted by herjos:Dan dalam hal ini apakah pph dapat dianggap biaya perusahaan oleh kami (penyewa)?
tidak. bisa.
kalau mau dijadikan biaya, di gross up dulu.Salam
Dalam prakteknya memang banya rekanan yang tidak potong PPh Ps.23.
Apakah bisa terkena tanggung jawab renteng ? Rasanya dalam KUP sekarang tidak ada lagi pasal "Tanggung Jawab Renteng" ??- Originaly posted by Sugito:
Apakah bisa terkena tanggung jawab renteng ? Rasanya dalam KUP sekarang tidak ada lagi pasal "Tanggung Jawab Renteng" ??
benar rekan sugito. tanggung jawab renteng nggak ada lagi.
dengan demikian, yang bertanggung jawa dan bisa kena SKP adalah pemotongSalam
rekan hanif, pph pasal 23 sudah dipotong penerima jasa, namun saat pemberi jasa diperiksa fiskus dan hasil konfirmasi ke kpp peneriman jasa pph 23 tersebut tidak disetor dan tidak dilapor oleh penerima jasa, apakah ada peraturan yang menyatakan pph pasal 23 yang sudah dipotong merupakan tanggung jawab penerima jasa, terima kasih