Forum Ortax › Forums › PPh Badan › bagaimana pelaporan SPT nya?
Mohon bantuannya. Jika di CV tidak terbagi atas saham pemiliknya adalah suami istri, tetapi si istri di cv itu jabatannya sebagai direktris(staf karyawan)bila pencatatan honornya sebagai prive.. bagaimana nanti pelaporan SPT nya ?" atau nanti pas pelaporan PPh BADAN? Atau sendiri SPT WP OP (Utk si istri)?
kok gada tanggepan
Di SPT badan, honor untuk istri (anggota persekutuan) tidak boleh jadi biaya.
Sedangkan untuk SPT Isteri (asumsinya melaporkan terpisah dengan suaminya), masukkan ke penghasilan yang bukan objek).Salam
bagaimana pencatatannya dirubah saja sebagai gaji dan dianggap sebagai biaya di CV, mengingat perlakuan pajak CV berbeda dengan badan lainnya(PT). sehingga Penghasilan(Gaji istri) dapat dilaporkan di SPT WP OPnya. mohon koreksinya rekan2
tidak bisa dibiayakan (titik).
walah saklek ya rekan wanna. jadi sudah pasti SPT OP si istri bila tidak mempunyai penghasilan lainnya di luar CV pasti nihil krn penghasilannya dianggap bukan objek pajak. bagaimana dengan karyawan CV rekan wanna, apa boleh dimasukan sebagai baiay gaji dan dibiayakan di CV????
- Originaly posted by ewox:
bagaimana pencatatannya dirubah saja sebagai gaji dan dianggap sebagai biaya di CV, mengingat perlakuan pajak CV berbeda dengan badan lainnya(PT). sehingga Penghasilan(Gaji istri) dapat dilaporkan di SPT WP OPnya. mohon koreksinya rekan2
tidak ada istilah gaji untuk anggota sekutu.
kalaupun dibuat namanya gaji, tetap tidak boleh dijadikan biayaPasal 9 UU No. 36 Tahun 2008
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
8. Pajak Penghasilan;
9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.Salam
maksud saya bagaimana dengan gaji karyawan CV pak hanif. apakah oleh dibiayakan?
klo gaji karyawan ya boleh.
gaji karyawan CV yang bukan merupakan sekutu CV?
Originaly posted by ewox:maksud saya bagaimana dengan gaji karyawan CV pak hanif. apakah oleh dibiayakan?
oohhhh.. oke pak wanna thanks atas penegasannya
kalau gaji karyawan tentu boleh.
Akan tetapi anggota sekutu tidak ada namaya menerima gaji.
logikanya, bekerja diperusahaan sendiri kok digaji. itu kata aturan pajak lho. Aturan akuntansi juga bilang begitu.Salam
ya terima kasih rekan hanif.
wah sudah keduluan rekan wanna… nih
bravo rekan wanna…salam