Forum Ortax › Forums › PPN dan PPnBM › Bagaimana pengisian Nota Retur untuk pembeli yang tidak diketahui identitasnya ?
Bagaimana pengisian Nota Retur untuk pembeli yang tidak diketahui identitasnya ?
Rekan ortax,
Bagaimana cara pengisian identitas pembeli pada Nota Retur untuk pembeli yang tidak diketahui identitasnya ? Apakah diisi sesuai dengan Faktur Pajak dimana Nama, Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak di kosongkan? Terima kasih.Rekan sant179,
Bukankah yang menerbitkan nota retur itu sang pembeli???
Mohon koreksi
Nota retur yang terbitkan adalah pembeli. Namun prakteknya pembeli ( Tidak ada NPWP ) tidak mau direpotkan, jadi kita sebagai penjual yg menerbitkan. Pertanyaan :
1. Klu pembeli yang menerbitkan Nota Retur, apakah Nota Retur tsb dpt mengurangi Pajak Keluaran si Penjual?
2. Klu penjual yang menerbitkan Nota Retur, Bagaimana prosedurnya?PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65/PMK.03/2010TENTANG
TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG
DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG
DIBATALKANDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5A ayat (3) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang Dibatalkan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3. Keputusan Presiden Nomor 84 /P Tahun 2009;MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGURANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS BARANG KENA PAJAK YANG DIKEMBALIKAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA KENA PAJAK YANG DIBATALKAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
2. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
3. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.
4. Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang kena Pajak tersebut.
5. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
6. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.
7. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak.
8. Pengusaha Kena Pajak Penjual adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak.
9. Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak.
10. Pengembalian Barang Kena Pajak adalah pengembalian Barang Kena Pajak baik sebagian maupun seluruhnya oleh Pembelian Barang Kena Pajak.
11. Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak penerima Jasa Kena Pajak.Pasal 2
(1) Dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh Pembeli, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut dapat mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan mengurangi:
a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal Pajak Masukan atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan telah dikreditkan;
b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dalam hal pajak atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
c. biaya atau harta bagi Pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
(2) Dalam hal Jasa Kena Pajak yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh Penerima Jasa, Pajak Pertambahan Nilai dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut mengurangi Pajak Keluaran yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak dan mengurangi:
a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Masukan atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan telah dikreditkan;
b. biaya atau harta bagi Pengusaha Kena Pajak Penerima Jasa, dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut tidak dikreditkan dan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut; atau
c. biaya atau harta bagi Penerima Jasa yang bukan Pengusaha Kena Pajak dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan tersebut telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan harta tersebut.
(3) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal Barang Kena Pajak yang dikembalikan diganti dengan Barang Kena Pajak yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis maupun harganya.Pasal 3
(1) Saat Pengembalian Barang Kena Pajak adalah saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan oleh Pembeli.
(2) Saat Pembatalan Jasa Kena Pajak adalah saat dilakukannya pembatalan seluruhnya atau sebagian hak atau fasilitas atau kemudahan oleh pihak Penerima Jasa.Pasal 4
(1) Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
(2) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
a. nomor urut nota retur;
b. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Penjual;
e. jenis barang, jumlah harga jual Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Kena Pajak yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikembalikan;
g. tanggal pembuatan nota retur; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
(3) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan.
(4) Bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
(5) Contoh bentuk dan ukuran nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat paling sedikit dalam rangkap 2 (dua) yaitu:
a. lembar ke-1: untuk Pengusaha Kena Pajak Penjual;
b. lembar ke-2: untuk arsip Pembeli.
(7) Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.
(8) Pengembalian Barang Kena Pajak dianggap tidak terjadi dalam hal:
a. nota retur tidak selengkapnya mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. nota retur tidak dibuat pada saat Barang Kena Pajak tersebut dikembalikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau
c. nota retur tidak disampaikan sebagaimana dimaksud ayat (7).Pasal 5
(1) Dalam hal terjadi pembatalan penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Penerima Jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak.
(2) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
a. nomor nota pembatalan;
b. nomor, kode seri dan tanggal Faktur Pajak dari Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Penerima Jasa;
d. nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak;
e. jenis jasa dan jumlah penggantian Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
f. Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak yang dibatalkan;
g. tanggal pembuatan nota pembatalan; dan
h. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.
(3) Nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Jasa Kena Pajak dibatalkan.
(4) Bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi Pembeli.
(5) Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(6) Nota pembatalan sebagaimana dimakharusnya yang membuat nota retur adalah pembeli. bila pembeli tidak punya NPWP dan bukan PKP nota returnya jadi tidak berlaku untuk mengurangi PPN deh.. trus belum pernah nemu penjual boleh menerbitkan nota retur. itu yang saya tahu. mungkin yang lainnya mau mengkoreksi dan menambahkan.. Terima Kasih
- Originaly posted by memey:
Nota retur yang terbitkan adalah pembeli. Namun prakteknya pembeli ( Tidak ada NPWP ) tidak mau direpotkan, jadi kita sebagai penjual yg menerbitkan.
Kasus saya sama seperti rekan memey. Biasanya kita sebagai penjual menolong membuatkan Nota Retur yang seharusnya dibuat oleh pembeli tsb, dan pembeli nantinya hanya tinggal menandatangani saja Nota Retur yang telah kita buat tsb.
Originaly posted by hanif:(1) Dalam hal terjadi Pengembalian Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pembeli harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual.
(2) Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus mencantumkan:
a. nomor urut nota retur;
b. nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan;
c. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli;Originaly posted by hanif:(7) Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.
Originaly posted by Teita:bila pembeli tidak punya NPWP dan bukan PKP nota returnya jadi tidak berlaku untuk mengurangi PPN deh..
Apakah ini berarti bahwa pembeli yang tidak punya NPWP dapat juga menerbitkan Nota Retur , hanya saja pada identitas pembeli dikosongkan, dan Nota Retur ini tidak dapat diakui oleh pembeli itu sendiri karena memang pembeli tidak memiliki NPWP dan Nota Retur ini juga tidak dapat mengurangi pajak keluaran Penjual. Mohon maaf, apabila kesimpulan saya salah.
- Originaly posted by sant179:
Bagaimana cara pengisian identitas pembeli pada Nota Retur untuk pembeli yang tidak diketahui identitasnya ? Apakah diisi sesuai dengan Faktur Pajak dimana Nama, Alamat dan NPWP pada Faktur Pajak di kosongkan? Terima kasih.
1. Seharusnya yang membuat dan/atau menerbitakan nota retur si pembeli.
2. Nota retur yg diterbitkan pembeli yg sudah ber-NPWP dan diisi secara lengkap sebagai pengurang PK si Penjual.
3. Nota retur yg diterbitkan pembeli yg belum ber-NPWP, termasuk dalam pengertian nota retur cacat, sehingga bukan penguran PK si Penjual. - Originaly posted by begawan5060:
2. Nota retur yg diterbitkan pembeli yg sudah ber-NPWP dan diisi secara lengkap sebagai pengurang PK si Penjual.
3. Nota retur yg diterbitkan pembeli yg belum ber-NPWP, termasuk dalam pengertian nota retur cacat, sehingga bukan penguran PK si Penjual.maaf Pak Begawan5060, saya mau tanya. jadinya bila pembeli mempunyai NPWP dan bukan PKP berarti nota retur yang diterbitkan dapat digunakan sebagai pengurang PK si penjual?? apakah tidak perlu sampai pembeli itu dikukuhkan jadi PKP dulu?
Kesimpannya… yang menerbitkan Nota retur adalah pembeli tetapi Pembeli yang bukan PKP tidak bisa menerbitkan Nota Retur..
- Originaly posted by Teita:
maaf Pak Begawan5060, saya mau tanya. jadinya bila pembeli mempunyai NPWP dan bukan PKP berarti nota retur yang diterbitkan dapat digunakan sebagai pengurang PK si penjual??
Sangat benar…
Originaly posted by Teita:apakah tidak perlu sampai pembeli itu dikukuhkan jadi PKP dulu?
Sangat tidak perlu…
Pasal 4 ayat (7) 65/PMK.03/2010 :
Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar. - Originaly posted by marcel7marbun:
Pasal 4 ayat (7) 65/PMK.03/2010 :
Dalam hal Pembeli bukan Pengusaha Kena Pajak, nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 (tiga), dan lembar ke-3 harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pembeli terdaftar.Pak begawan5060, lbr ke-3 hrs disampaikan ke kpp tempt pembeli terdaftar. maksudnya gimana ya???
Sependapat dengan Pak Begawan,
namun sy jadi bingung dengan Rekan Penanya (Sant179),
bagaimana mungkin barang (BKP) tsb diretur tapi tidak tahu siapa itu yang mengembalikannya (identitasnya) ?
minimalkan ada tanda terima atas barang tsb.
dan disitu dpat diketahui siapa yg menyerahkannya.