Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Bagaimana perhitungan grossup PPH 4 Ayat 2
Bagaimana perhitungan grossup PPH 4 Ayat 2
salam sejahtera rekan ortax
Saya mau bertanya soal perhitungan PPH 4 ayat 2
Peruahaan saya ada sewa bagunan setahuan 12 jt
kita sewanya 2 tahun jadi 24jt
nah orangnya ingin mendapat bersih 24jt setelah dipotong pph
orangnya tidak ber NPWPYang saya tanyakan, bagaimana cara menghitung bruto nilai sewanya sedangkan orangnya ingin mendapat bersih 24jt?
Mohon bantuannya rekan2
Terimakasih- Originaly posted by Gugus:
bagaimana cara menghitung bruto nilai sewanya
100/90*24jt
Untuk apa di gross up rekan ?
Bukankah penghasilan atas sewa dan bangunan masuk ke penghasilan Final. Mau di jadikan biaya atau tunjangan jg akan di koreksi Fiskal.visit : http://jasamaket.info
Viewing 1 - 5 of 5 posts