Forum Ortax › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Bagaimana Perlakuan pajak terhutang/ditangguhkan?
Bagaimana Perlakuan pajak terhutang/ditangguhkan?
Saya ingin tau informasi mengenai bagaimana perlakuan pajak terhutang/ditangguhkan yang berlaku di Indonesia. Dan penjelasan mengenai [i]temporary difference, permanent difference, intra period, antar period.[i]
Terima KasihDear rekan irvan,
Mungkin saya cuma bisa sedikit penjelaskan tentang temporary diff itu tuch perbedaan antara komersial dan fiskal yang timbul karena perbedaan waktu aja kayak penyusutan dan amortisasi, sedangkan kalo permanent diff itu perbedaan fiskal tetap kayak sumbangan, PPh 21 yang ditanggung, sanksi administrasi, dll.
Mohon tambahan dan koreksinya
Dengan adanya temporary/ time diff tsb, maka sesuai dengan PSAK 46, akan muncul juga deff. tax assets/liabilities.