Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Bagaimana Perlakuan pajak terhutang/ditangguhkan?

  • Bagaimana Perlakuan pajak terhutang/ditangguhkan?

  • irvan mangapul

    Member
    9 December 2008 at 5:39 pm
  • irvan mangapul

    Member
    9 December 2008 at 5:39 pm

    Saya ingin tau informasi mengenai bagaimana perlakuan pajak terhutang/ditangguhkan yang berlaku di Indonesia. Dan penjelasan mengenai [i]temporary difference, permanent difference, intra period, antar period.[i]
    Terima Kasih

  • Dimas85

    Member
    9 December 2008 at 5:46 pm

    Dear rekan irvan,

    Mungkin saya cuma bisa sedikit penjelaskan tentang temporary diff itu tuch perbedaan antara komersial dan fiskal yang timbul karena perbedaan waktu aja kayak penyusutan dan amortisasi, sedangkan kalo permanent diff itu perbedaan fiskal tetap kayak sumbangan, PPh 21 yang ditanggung, sanksi administrasi, dll.

    Mohon tambahan dan koreksinya

  • ginting

    Member
    9 December 2008 at 7:40 pm

    Dengan adanya temporary/ time diff tsb, maka sesuai dengan PSAK 46, akan muncul juga deff. tax assets/liabilities.

Viewing 1 - 4 of 4 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now