Forum Ortax › Forums › Akuntansi Pajak › bagaimana tata cara perpajakan untuk wp badan yang berusaha dibidang jas kontraktor / developer
bagaimana tata cara perpajakan untuk wp badan yang berusaha dibidang jas kontraktor / developer
broo n sis, saya pengen tahu gimana penerapan accountingnya perusahaan yang bergerak dalam jasa konstruktor / developer perumahan dan aspek pajak yang terutang atas wp badan ini apakah bersifat final atau ada juga yang bersifat tidak final.. mohon bantuan nya bro n sis , thx
- Originaly posted by l31:
apakah bersifat final atau ada juga yang bersifat tidak final.. mohon bantuan nya bro n sis , thx
sepanjang core bussiness itu ya final, lain hal jika da pendapatan di luar final
terus, apa saja jenis kualifikasi yang harus dipunyai developer? yang nantinya berhubungan dengan % tase pemotongan pph psl 4(2) ini?
maksud saya begini, bagaimana kita bisa mengetahui apakah perusahaan konstrutor itu memiliki klasifikasi usaha ata tidak , apa standard nya?
- Originaly posted by l31:
maksud saya begini, bagaimana kita bisa mengetahui apakah perusahaan konstrutor itu memiliki klasifikasi usaha ata tidak , apa standard nya?
sertifikasi dan izin usaha kontraktor tersebut, disitu tercantum kualifikasinya
Jika Perusahaan tersebut hanya melakukan kegiatan yang merupakan pendapatan finak maka SPT Tahunan Badannya dilaporkan Nihil
umumnya kewajiban pajak perusahaan :
PPh badan ( bila badan hukum ),
PPh psl 21
PPh psl 22
PPh psl 23
PPh psl 4(2)
PPN
Penyerahan BKP oleh developer terhutang PPh Final Psl 4(2) ini menurut pemahaman saya bukan karena jasa konstruksi tetapi karena penyerahan tanah dan bangunannya.
Selain harus membayar PPh Final Psl 4(2), developer juga berkewajiban memungut dan menyetor PPN
Walaupun atas penjualannya dikenakan PPh Final , developer juga berkewajiban membuat L/K.
Wslm- Originaly posted by l31:
terus, apa saja jenis kualifikasi yang harus dipunyai developer? yang nantinya berhubungan dengan % tase pemotongan pph psl 4(2) ini?
tarif pph untuk usaha developer itu cuma satu rekan, yaitu 5% dari jumlah bruto pengalihan atas hak tanah dan/ bangunan. usaha developer berbeda lho dengan usaha jasa konstruksi.
- Originaly posted by bayem:
tarif pph untuk usaha developer itu cuma satu rekan, yaitu 5%
Acc
untuk pph kontraktor itu final pph 4(2) atas jasa konstruksi
sedangkan kualifikasi tercantum di sertifikasi usahanyabayem: apa bedanya antara developer dengan usaha jasa kontruksi. Mohon penjelasnya?
- Originaly posted by romawati:
bayem: apa bedanya antara developer dengan usaha jasa kontruksi. Mohon penjelasnya?
numpang jawab pake bahasa saya…
developer = pengembang (yg jualan barang hasil pembangunan)
usaha jaskon = yg ngebangun2 nah, nanti pas SPT tahunan badannya tentu harus ada koreksi fiskal atas pph final yang telah di potong / pungut itu kan ? ada yang punya contohnya? bagaimana cara mengkoreksi fiskalnyadan pelaporan spt badannya ? thx
- Originaly posted by KAJAPSBY:
tarif pph untuk usaha developer itu cuma satu rekan, yaitu 5%
enggak rekan. tarif pph yang di kenakan untuk developer yang bisnis utama nya pengalihan tanah dan bangunan yang tergolong rumah murah (dibawah tipe 70) hanya dikenakan PPh 1% dari bruto. silahkan cek PP 71 tahun 2008
maaf,saya baru di ortax ini..dan baru belajar tentang akuntansi pajak juga
mau nanya :
-kalau ada pimpinan perusahaan yang menginginkan membayar pajak rendah dari yang seharusnya, apa yang harus di lakukan?maksudnya gini, pajak yang seharusnya dibayar sebesar 3jt sedangkan pimpinan saya hanya mau membayar 2jt…itu gimana caranya ya?