Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Forum Ortax Forums Akuntansi Pajak bagaimana tata cara perpajakan untuk wp badan yang berusaha dibidang jas kontraktor / developer

  • bagaimana tata cara perpajakan untuk wp badan yang berusaha dibidang jas kontraktor / developer

     ISDOM updated 9 years, 5 months ago 10 Members · 16 Posts
  • l31

    Member
    17 May 2013 at 9:26 am
  • l31

    Member
    17 May 2013 at 9:26 am

    broo n sis, saya pengen tahu gimana penerapan accountingnya perusahaan yang bergerak dalam jasa konstruktor / developer perumahan dan aspek pajak yang terutang atas wp badan ini apakah bersifat final atau ada juga yang bersifat tidak final.. mohon bantuan nya bro n sis , thx

  • priadiar4

    Member
    17 May 2013 at 9:35 am
    Originaly posted by l31:

    apakah bersifat final atau ada juga yang bersifat tidak final.. mohon bantuan nya bro n sis , thx

    sepanjang core bussiness itu ya final, lain hal jika da pendapatan di luar final

  • l31

    Member
    17 May 2013 at 10:54 am

    terus, apa saja jenis kualifikasi yang harus dipunyai developer? yang nantinya berhubungan dengan % tase pemotongan pph psl 4(2) ini?

  • l31

    Member
    17 May 2013 at 11:01 am

    maksud saya begini, bagaimana kita bisa mengetahui apakah perusahaan konstrutor itu memiliki klasifikasi usaha ata tidak , apa standard nya?

  • priadiar4

    Member
    17 May 2013 at 11:03 am
    Originaly posted by l31:

    maksud saya begini, bagaimana kita bisa mengetahui apakah perusahaan konstrutor itu memiliki klasifikasi usaha ata tidak , apa standard nya?

    sertifikasi dan izin usaha kontraktor tersebut, disitu tercantum kualifikasinya

  • budiargo

    Member
    31 May 2013 at 1:52 pm

    Jika Perusahaan tersebut hanya melakukan kegiatan yang merupakan pendapatan finak maka SPT Tahunan Badannya dilaporkan Nihil

  • KAJAPSBY

    Member
    7 June 2013 at 12:57 pm

    umumnya kewajiban pajak perusahaan :
    PPh badan ( bila badan hukum ),
    PPh psl 21
    PPh psl 22
    PPh psl 23
    PPh psl 4(2)
    PPN
    Penyerahan BKP oleh developer terhutang PPh Final Psl 4(2) ini menurut pemahaman saya bukan karena jasa konstruksi tetapi karena penyerahan tanah dan bangunannya.
    Selain harus membayar PPh Final Psl 4(2), developer juga berkewajiban memungut dan menyetor PPN
    Walaupun atas penjualannya dikenakan PPh Final , developer juga berkewajiban membuat L/K.
    Wslm

  • bayem

    Member
    7 June 2013 at 1:07 pm
    Originaly posted by l31:

    terus, apa saja jenis kualifikasi yang harus dipunyai developer? yang nantinya berhubungan dengan % tase pemotongan pph psl 4(2) ini?

    tarif pph untuk usaha developer itu cuma satu rekan, yaitu 5% dari jumlah bruto pengalihan atas hak tanah dan/ bangunan. usaha developer berbeda lho dengan usaha jasa konstruksi.

  • KAJAPSBY

    Member
    7 June 2013 at 2:43 pm
    Originaly posted by bayem:

    tarif pph untuk usaha developer itu cuma satu rekan, yaitu 5%

    Acc

  • romawati

    Member
    12 June 2013 at 9:29 am

    untuk pph kontraktor itu final pph 4(2) atas jasa konstruksi
    sedangkan kualifikasi tercantum di sertifikasi usahanya

    bayem: apa bedanya antara developer dengan usaha jasa kontruksi. Mohon penjelasnya?

  • hangsengnikkei

    Member
    12 June 2013 at 9:44 am
    Originaly posted by romawati:

    bayem: apa bedanya antara developer dengan usaha jasa kontruksi. Mohon penjelasnya?

    numpang jawab pake bahasa saya…
    developer = pengembang (yg jualan barang hasil pembangunan)
    usaha jaskon = yg ngebangun2

  • l31

    Member
    10 July 2013 at 1:35 pm

    nah, nanti pas SPT tahunan badannya tentu harus ada koreksi fiskal atas pph final yang telah di potong / pungut itu kan ? ada yang punya contohnya? bagaimana cara mengkoreksi fiskalnyadan pelaporan spt badannya ? thx

  • rafiasyrafi

    Member
    14 December 2015 at 10:34 am
    Originaly posted by KAJAPSBY:

    tarif pph untuk usaha developer itu cuma satu rekan, yaitu 5%

    enggak rekan. tarif pph yang di kenakan untuk developer yang bisnis utama nya pengalihan tanah dan bangunan yang tergolong rumah murah (dibawah tipe 70) hanya dikenakan PPh 1% dari bruto. silahkan cek PP 71 tahun 2008

  • riyaninduut

    Member
    22 December 2015 at 8:30 am

    maaf,saya baru di ortax ini..dan baru belajar tentang akuntansi pajak juga
    mau nanya :
    -kalau ada pimpinan perusahaan yang menginginkan membayar pajak rendah dari yang seharusnya, apa yang harus di lakukan?maksudnya gini, pajak yang seharusnya dibayar sebesar 3jt sedangkan pimpinan saya hanya mau membayar 2jt…itu gimana caranya ya?

Viewing 1 - 15 of 16 posts

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now