Forum Ortax › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Balik Nama
Dear All,
Mau tanya donk kalau PT A develeloper punya asset tanah dimana kepemilikan tanah tersebut atas nama pribadi pemegang saham.
Penjualan unit ke customer atas nama PT .
Apakah tanah tersebut harus dibaliknama ke atas nama PT ?…kalau ya berarti akan kena pph 2 kali ?
Kalau tidak dibalik atas nama PT apakah diperbolehkan ?Regards
Lina
__._,_.___- Originaly posted by lso:
Apakah tanah tersebut harus dibaliknama ke atas nama PT ?…
Iya
Originaly posted by lso:…kalau ya berarti akan kena pph 2 kali ?
Iya
Originaly posted by lso:Kalau tidak dibalik atas nama PT apakah diperbolehkan ?
Tidak
pak pri boleh tahu dasar hukumnya ?
- Originaly posted by lso:
pak pri boleh tahu dasar hukumnya ?
Pasal 21 ayat (1) dan (2) UUPA
Viewing 1 - 5 of 5 replies