Forum Ortax › Forums › Tax Amnesty › Balik Nama Aset Tax Amnesty
Halo Rekan Ortax,
Saya mau tanya tentang balik nama Aset yang sudah ikut Tax Manesty.
Kasusnya adalah
Perusahaan memiliki aset (gudang) dan masih ada kewajiban membayar cicilan karena sistem pembelian KPR di bank, sehingga nama pemiliknya atas nama pribadi direktur perusahaan tersebut.
Aset tersebut sudah diikutsertakan dalam Tax Amnesty. Dan pada saat pengajuan TA, sudah diberikan surat keterangan pemilikan bahwa aset tersebut milik perusahaan.Pertanyaannya,
Apakah masih perlu balik nama atas aset tersebut menjadi atas nama perusahaan? Apakah dengan surat keterangan pemilikan tersebut sudah cukup?Terima kasih bantuannya.
- Originaly posted by melissa91:
Pertanyaannya,
Apakah masih perlu balik nama atas aset tersebut menjadi atas nama perusahaan? Apakah dengan surat keterangan pemilikan tersebut sudah cukup?Terima kasih bantuannya.
buat permohonan SKB PPh Final dalam rangka TA.. kalau ga ada nanti notaris bakalan minta SSP PPh Final Pengalihan hak atas tanah dan bangunan..
maksudnya, kalau gak ada SKB itu, pada saat balik nama di notaris, maka notaris bakalan minta bukti bayar pajak pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5% dari nilai gudang yg di TA kan..
Saya jg sedang mengalami kasus seperti ini, hanya saja kmrn waktu ada TA tidak membuat surat kepemilikan aset tsbt. jadi masih a/n pribadi.
Saya sudah baca UU No. 40 tahun 2007 ttg PT sebenarnya jika aset yg digunakan untuk perusahan tp masih a/n pribadi sah" saja asal ada surat jaminan/kepemilikan jika aset tst di gunakan untuk perusahaan.
Tapi apakah di mata UU pajak hal tersebut sah jg? dan lebih tinggi mana UU pajak apa UU yg sy sebutkan di atas tsbt?
cm sharing rekan, hehe
- Originaly posted by prabowory:
Tapi apakah di mata UU pajak hal tersebut sah jg? dan lebih tinggi mana UU pajak apa UU yg sy sebutkan di atas tsbt?
sebenarnya tidak ada yang lebih tinggi.. UU no 40 tahun 2007 kan penjelasan apa itu PT dan apa2 saja tugas dan tujuan mendirikan sebuah PT. sedangkan UU Pajak adalah mengatur implementasi sebuah perusahaan dari segi peraturan pajak. jadi sebenarnya kedua UU itu saling berkaitan.
Originaly posted by prabowory:aya sudah baca UU No. 40 tahun 2007 ttg PT sebenarnya jika aset yg digunakan untuk perusahan tp masih a/n pribadi sah" saja asal ada surat jaminan/kepemilikan jika aset tst di gunakan untuk perusahaan.
ya memang benar demikian. teorinya seperti itu, harusnya sebelum aset tersebut digunakan, maka harus ada surat jaminan yang mengatakan bahwa aset tersebut digunakan untuk perusahaan, tapi cara implementasinya harus liat lagi peraturan perpajakannya, apakah surat tersebut harus dibuat notaris atau dilegalisasi oleh KPP setempat. tapi pada intinya aset tersebut bukan milik perusahaan, jadi ikut TA tetap disarankan sehingga aset tersebut tidak bermasalah dikemudian hari.
- Originaly posted by melissa91:
Apakah masih perlu balik nama atas aset tersebut menjadi atas nama perusahaan? Apakah dengan surat keterangan pemilikan tersebut sudah cukup?
Sesuai ketentuan TA, aset tsb harus dibaliknamakan, dengan catatan apabila dilakukan sebelum 31-12-2017 PPh-nya gratis (pake SKB), apabila setelah 31-12-2017 bayar PPh..
Jika harus dibaliknamakan atas nama Perusahaan diperlukan dokumen2 pembelian untuk pengurusan ke notaris. Sedangkan dokumen tersebut diberikan pihak bank jika sudah melunasi kewajiban cicilan KPR. Cicilan pembayaran KPR tersebut masih ada 7 tahun lagi.
dan saat ini perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk melunasi cicilan aset tersebut.
Oleh karna itu, perusahaan kesulitan untuk membaliknamakan aset tersebut a/n perusahaan.
Apakah hal tersebut bisa dimaklumi oleh pajak/kpp untuk tidak balik nama atau diperlukan untuk diberikan surat keterangan ke kantor pajak?Atau apakah ada cara lain untuk balik nama jika aset tersebut masih proses cicilan kpr ke bank?
Gak perlu balik nama. Untuk apa? Menurut saya tidak efisien. Toh tidak membatalkan amnesti.
Memang tidak membatalkan amnesti, tapi apakah bisa ber efek ke jangka panjang, misalkan mempengaruhi spt pph op direkturnya karena masih an pribadi.
Tapi jika surat kepemilikan saat TA bisa ditunjukkan seharusnya tidak masalah.
Hanya banyak yang ingin merapikan dokumen dan aset2 perusahaan sehingga jika memang milik perusahaan dibalik namakan ke an PT.